Berita Nasional Terkini
Rocky Gerung Dituding Peroleh Tanah dari Napi oleh PT Sentul City Tbk, Haris Azhar Angkat Bicara
Rocky Gerung dituding peroleh tanah dari narapidana oleh PT Sentul City, Haris Azhar angkat bicara selaku kuasa hukum RG.
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik tanah yang menyandera Rocky Gerung jadi sorotan publik belakangan ini.
Tanah sekaligus rumah Rocky Gerung terancan digusur oleh PT Sentul City Tbk.
Lantaran PT Sentul City Tbk mengklaim bahwa tanah yang di atasnya berdiri vila Rocky Gerung yang berada di kawasan milik mereka.
Lokasi persisnya di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Madang, Kabupaten Bogor.
Bahkan PT Sentul City menuding Rocky Gerung memperoleh tanah dari narapidana kasus tanah, dimana keabsahan dokumennya tak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Walhasil Rocky Gerung diminta untuk mengosongkan rumah dan lahan dalam batas yang ditentukan oleh PT Sentul City.
Bila tak mengindahkan hal tersebut, PT Sentul City bakal melakukan penggusuran paksa.
Pihak RG sebutan Rocky Gerung tak tinggal diam.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar langsung angkat bicara.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Rumahnya Mau Digusur Sentul City, Rocky Gerung: Kalau Gugat Balik Saya Gugat Rp 1 Triliun
Baca juga: Disomasi hingga Diminta Kosongkan Rumahnya, Rocky Gerung Singgung Ketimpangan Penguasaan Tanah
Baca juga: TERKUAK Duduk Perkara Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar Satpol PP & Munculnya Somasi Sentul City
Dilansir Kompas.com, PT Sentul City Tbk mengungkapkan, tanah yang didapatkan Rocky Gerung merupakan oper-alih garapan dari narapidana kasus jual beli tanah perseroan dan pemalsuan surat, Andi Junaedi.
Direktur Sentul City Iwan Budiharsana mengungkapkan hal ini seperti dikutip dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/09/2021).
"Bahwa RG mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H Andi Junaedi (Narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat)," ungkapnya.
Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi Tahun 2020.
Selanjutnya, surat oper-alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Kepala Desa yang saat itu menjabat yaitu Acep Supriatna alias Ucok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rocky-gerung-dan-rumah.jpg)