Berita Balikpapan Terkini

TERKUAK! INI Janji Manis yang Diucapkan Oknum Dosen di Balikpapan Sebelum Cabuli Siswi SMP di Hotel

Seorang oknum dosen sebuah perguruan tinggi di Balikpapan, AL (44) mencabuli seorang siswi kelas 2 SMP. 

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kasatreskrim Polres PPU saat merilis penangkapan kasus perbuatan pencabulan di bawah umur di PPU yang melibatkan seorang dosen asal Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

Selanjutnya melalui dasar laporan tersebut, Polres PPU melakukan upaya proses penyelidikan.

"Kemudian kita lakukan pengembangan dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan yang diduga pelaku beserta korban. Kita amankan di daerah Balikpapan," tuturnya.

Tersangka ditangkap pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 9.30 di depan halaman kantor tersangka kerja," imbuhnya.

3. Janji manis AL

Adapun modus dari tersangka, yakni korban diiming-imingi bekerja di konter handsanitizer milik tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 D UU no 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP 36.

"Ancaman untuk perkara ini 7 sampai maksimal 15 tahun pasal berlapis," kata Dian. 

4. Pelaku pernah terjerat kasus hukum terkait pasal ITE

Disebutkan Kasatreskrim, tersangka sebelumnya juga pernah terjerat kasus pelanggan UU ITE.

Namun Satreskrim tidak menjelaskan secara rinci apa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka.

"Ternyata pernah terjerat kasus hukum terkait dengan UU ITE di Balikpapan," ujarnya.

Selain itu, Kasatreskrim menjelaskan tersangka telah memiliki seseorang istri dan dua orang anak.

"Tersangka sudah berumah tangga dan memiliki dua orang anak," ujarnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres PPU untuk ditindaklanjuti.

Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pencara 7 hingga 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved