Otomotif

Akhirnya Terjawab, Inilah Alasan Lampu Lalu Lintas Pakai Warna Merah, Kuning, dan Hijau

Sebagian besar masyarakat tentu masih bertanya-tanya, mengapa warna lampu lalu lintas harus merah, kuning, dan hijau?

Editor: Diah Anggraeni
Pixabay
Mengapa warna lampu lalu lintas harus merah, kuning, dan hijau? Yuk, cari tahu alasannya, 

Warna kuning mampu menghasilkan tanda-tanda yang sangat reflektif, yang artinya juga dapat dilihat dengan jelas setelah warna merah.

Itulah sebabnya zona penyeberangan, dan peringatan penting lainnya diberi warna kuning, yang artinya warna peringatan atau hati-hati.

3. Hijau

Warna hijau pada lampu lalu lintas sebenarnya mengikuti dari sejarah kereta api.

Sejak 1830-an, lampu peringatan digunakan oleh industri kereta api.

Saat itu warna merah digunakan untuk tanda berhenti, putih sebagai tanda boleh melaju, dan hijau sebagai tanda berhati-hati.

Baca juga: Sering Diabaikan, Berikut Rambu Lalu Lintas yang Paling Banyak Dilanggar

Namun pada 1914, ada kejadian di mana sebuah lensa merah terjatuh dari tempatnya, dan membuat lampu menyorotkan warna putih.

Nahasnya kejadian itu menyebabkan kereta api mengalami kecelakaan.

Setelah itu diputuskan bahwa warna hijau berarti boleh melaju dan warna kuning dipilih untuk menandakan pengemudi kereta harus berhati-hati.

Itulah yang kemudian diadaptasi jadi warna lampu lalu lintas yang artinya kendaraan boleh berjalan.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Dipilihnya Warna Merah Kuning Hijau di Lampu Lalu Lintas Bukan Asal-asalan, Ini Alasannya, https://www.gridoto.com/read/222890474/dipilihnya-warna-merah-kuning-hijau-di-lampu-lalu-lintas-bukan-asal-asalan-ini-alasannya?page=all.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved