Berita Nasional Terkini
INILAH Syarat Naik Kapal Laut Pelni ke Daerah PPKM Level 1 - 4, Catat Aturan Pelayaran Terbaru
Inilah syarat naik kapal laut ke daerah PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4, catat aturan pelayaran terbaru.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut informasi penting soal aturan terbaru pelayaran di Indonesia.
Perubahan terjadi akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) yang diberlakukan pemerintah di masa pandemi.
Ya, pandemi Covid-19 benar-benar mengubah kebiasaan manusia, tak terkecuali di Indonesia.
Masyarakat saat ini tak bisa lagi keluar-masuk antar wilayah dengan mudah, apalagi belum mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Selain itu dokumen-dokumen khusus untuk bepergian ke luar daerah juga bertambah dari biasanya.
Ya, Pelni membuat kebijakan baru pelayaran bagi para calon penumpang.
Penuhi syarat naik kapal laut bila ingin pergi ke wilayah PPKM Level 1 - 4.
Syarat dan aturan tersebut disesuaikan dengan protokol kesehatan pemerintah.
Simak syarat naik kapal laut terbaru.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, Maskapai Lion Air, Batik Air dan Wings Air
Baca juga: Syarat Naik Transportasi Umum di Wilayah PPKM Level 1-4 Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: VIRAL Aspal Sirkuit Mandalika Lombok Dijajal 3 Sosok Bukan Rider MotoGP, Siapa Mereka Sebenarnya?
Untuk diketahui Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.
Simak aturan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 - 4 yang diberlakukan Pemerintah dan telah dirincikan lagi oleh PT Pelni.
Kementeraian Perhubungan ( Kemenhub ) telah menerbitkan peraturan terbaru untuk perjalanan orang baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan naik kapal laut di wilayah PPK Level 1 - 4.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu.