Bantuan Sosial

Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Tahap 3, Berikut Cara Cek Penerima & Alasan BSU Belum Cair

Para pekerja/buruh yang sesuai kriteria akan menerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 500 ribu/per bulan, yang akan ditransfer dua bulan secara sekali

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi uang tunai. Penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta sudah tahap 3, berikut cara cek penerima dan alasan BSU belum cair. 

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

3. Whatsapp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: BLT BPJS Rp 1 Juta Cair, Cek Penerima dengan Login kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Stafsus Menteri Ketenagakerjaan RI, M Reza Hafiz Akbar menjelaskan melalui Podcast Kemnaker mengenai notikasi yang akan diterima masyarakat setelah mengecek status bantuan.

Dijelaskan bahwa ada 3 jenis notifikasi yang akan didapatkan setelah mengecek penerima BSU, sebagai berikut:

- Terdaftar sebagai calon, artinya data Anda masuk sebagai calon penerima bantuan dan sudah diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Tidak terdaftar, artinya dta Anda tidak sesuai dengan syarat penerima bantuan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved