Berita Nasional Terkini

Sah, Novel Baswedan Dkk Dipecat dari KPK Per 30 September Ini, Nurul Ghufron Beberkan Alasannya

Sah, Novel Baswedan dkk dipecat dari KPK per 30 September ini, Nurul Ghufron beberkan alasannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi gedung KPK, 56 pegawai KPK tak lolos TWK akhirnya dipecat akhir September ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya angkat suara soal kabar pemecatan 56 pegawainya.

Diketahui, 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan tersebut merupakan yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK).

Salah satu yang diberhentikan adalah penyidik senior Novel Baswedan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun menjelaskan alasan pemecatan para pegawai KPK yang tak lolos TWK, tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberi arahan agar pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut dibina, bukan diberhentikan.

KPK pun menjadwalkan pemberhentian pegawai KPK Cs tersebut pada 30 September ini.

Baca juga: KPK Percepat Pemecatan Pegawai Tak Lolos Wawasan Kebangsaan? Novel Baswedan Ingatkan Arahan Jokowi

Baca juga: NEWS VIDEO Soal Penyaluran Pegawai yang Akan Diberhentikan, Ini Kata Ketua KPK

Baca juga: Tak Lulus TKW, Sejumlah Eks Pegawai KPK Akan Disalurkan ke BUMN

Pemecatan Novel Baswedan Cs ini lebih cepat sebulan dari batas waktunya.

Dilansir dari Kompas.com, pemberhentian 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputuskan berdasarkan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pegawai KPK yang yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan diberhentikan per 30 September 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, rapat koordinasi dengan dua lembaga negara itu dilakukan setelah putusan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan uji materi atas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, di Mahkamah Agung (MA).

"Kami, kemudian menindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN-RB dan BKN pada 13 September," ujar Ghufron, dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2021).

Dalam putusannya, MK dan MA menyatakan, pelaksanaan TWK tidak bertentangan dengan peraturand perundang-undangan.

Adapun MA menolak permohonan uji materi Perkom 1/2021 yang diajukan pegawai KPK. Perkom tersebut merupakan dasar hukum dari pelaksanaan TWK.

Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal mengenai peralihan status pegawai.

"Karena itu, kami keluarkan SK (surat keputusan) sebagaimana hasil-hasil dari koordinasi dengan pemerintah," ucap dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved