PLN UIP Kalbagtim Amankan Aset Negara Rp 27,1 Miliar
Sinergitas serta kolaborasi antara PT PLN (Persero) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih terus berlanjut.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO – Sinergitas serta kolaborasi antara PT PLN (Persero) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih terus berlanjut.
Masih dalam rangka upaya pengamanan aset negara yang dipergunakan PLN untuk menunjang infrastruktur ketenagalistrikan bagi kepentingan masyarakat, PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) menerima tambahan 58 sertifikat terbit hingga September ini.
Baca juga: PLN UIP Kalbagtim Laksanakan Program Kampung Ketahanan Pangan
Sebanyak 19 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) diserahkan BPN Kabupaten Paser kepada PLN pada 19 Agustus 2021.
Dengan tambahan 19 sertifikat ini, total setifikat PLN yang telah terbit di Kabupaten Paser tahun 2021 ini menjadi 75 persil, dari target total target sebesar 148 persil.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Paser, Zubaidi kepada Manajer Pertanahan dan Aset PLN UIP Kalbagtim, Supriyanto saat kegiatan focus discussion group (FGD) penyelamatan aset dan penyerahan sertifikat yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Paser.
Tidak hanya di Kabupaten Paser, penyerahan sertifikat juga dilaksanakan oleh BPN Kantah Kutai Timur kepada PLN.
Sebanyak 39 persil sertifikat diserahterimakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kutai Timur, Murad kepada pihak PLN yang diwakili oleh Assistant Manager Sertifikasi PLN UIP Kalbagtim, Suhaemy dalam gelaran FGD penyelamatan aset dan penyerahan sertifikat Kabupaten Kutai Timur pada 21 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Pokdakan, PLN UIP Kalbagtim Serahkan Bantuan Alat Pembuat Pakan Lele
Dihubungi pada kesempatan lain, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi Basuki Rahman menyampaikan, jumlah sertifikat tersebut akan terus bertambah sampai akhir tahun 2021 karena masih ada yang berproses baik di pengukuran maupun pemeriksaan fisik serta yuridis.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan BPN dalam upaya penyelamatan aset PLN. Aset-aset ini merupakan mandat dari negara dan sudah menjadi tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, serta mendayagunakan bagi penyediaan tenaga listrik. Kami tidak dapat melaksanakan sendiri jika tanpa dukungan dari BPN," ujar Basuki.
Hingga saat ini, total aset yang berhasil diamankan oleh UIP Kalbagtim baik di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebanyak 867 dari target 1.475 yang penggunaannya untuk pembangkit, gardu induk, serta tower transmisi serta penunjang infrastruktur ketenagalistrikan lainnya dengan nilai aset sejumlah 27,1 miliar rupiah dengan luasan total 25,79 hektare.
Upaya sertifikasi aset menjadi bukti komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara.
Hal ini menjadi bagian untuk memastikan penyediaan tenaga listrik saat ini dan masa mendatang.
Baca juga: PLN UIP Kalbagtim Tambah Jumlah Penyelamatan Aset, Didukung BPN Wilayah Kalimantan Selatan
PLN mengawali program sertifikasi melalui kerja sama atau MoU dengan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah PLN pada 12 November 2019.
Kerja sama tersebut makin diperkokoh lagi, setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK.
Sejalan dengan program pemerintah, PLN terus berupaya meningkatkan produktivitas.