Kabar Artis

Lulu Tobing Tak Jadi Bercerai dengan Bani Maulana Mulia? Gugatan Cerai Ditolak PA Jakpus

Pengadila Agama ( PA ) Jakarta Pusat menolak gugatan cerai artis Lulu Tobing pada suaminya Bani Maulana Mulia.

Editor: Heriani AM
Ist/Net via Tribun Sumsel
Sosok Bani Maulana Mulia yang dicerai Lulu Tobing. Gugatan cerainya ditolak PA Jakarta Pusat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengadila Agama ( PA ) Jakarta Pusat menolak gugatan cerai artis Lulu Tobing pada suaminya Bani Maulana Mulia.

Belakangan diketahui, Lulu Tobing melayangkan gugatan cerai Bani Maulana Mulia pada pertengahan Mei 2021.

Kabar gugatan cerai Lulu Tobing pada Bani Maulana Mulia itu baru tercium awak media, sebulan sesudahnya.

Baca juga: Lulu Tobing Tak Minta Gono-gini, Bani Mulya Tetap Nafkahi, Keluarkan Rp 50 Juta Selama Sidang Cerai

Baca juga: Sosok Bani Maulana Mulia yang Dicerai Lulu Tobing, Putra Konglomerat, Bawahi 80 Perusahaan

Baca juga: Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Maulana Mulia, Belum Genap 2 Tahun Menikah

Gugatan cerai itu terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.

Pada data yang diunggah akun gosip Lambe Turah pada Kamis (17/6/2021) jelang tengah malam, tercatat Lulu Luciana binti Basatuly Tobing sebagai pihak penggugat.

Sementara Bani Maulana Mulia bin Masli Mulia sebagai pihak tergugat.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Jakarta Pusat diketahui, gugatan cerainya sendiri masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Sabtu (22/5/2021) lalu.

Terbaru sidang lanjutan perkara cerai artis senior Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Lulu Tobing tercatat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP. ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Drs. Jajat Sudrajat S.H., M.H, Humas PA Jakarta Pusat usai sidang beragendakan Musyawarah Majelis.

"Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan. Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," kata Jajat Sudrajat dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Dalil Tak Terbukti, Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Mulia Ditolak PA Jakarta Pusat

"Ya berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tambahnya.

Baca juga: Lepas dari Keluarga Cendana, Lulu Tobing Nikahi Bani Mulya, Cucu Raja Kapal, Ini Dia Sosoknya

Sidang beranggedakan musyawarah majelis ini dilakukan pada pukul 14.00 WIB dan dilakukan secara online.

Kendati demikian, Jajat enggan membeberkan alasan detailnya kenapa perkaranya di tolak.

"Tidak bisa diungkap ya. Itu inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved