Kebakaran di Samarinda

Polisi Sudah Periksa 7 Saksi Kebakaran di RM H Ijay Samarinda

Hingga saat ini, kepolisian dari Polsek Samarinda Ulu, masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait kebocoran gas

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Lokasi bekas kebakaran di Rumah Makam H Ijay, Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi masih terus melakukan olah TKP terkait kebakaran di RM H. Ijay Jumat (10/9/2021) lalu.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hingga saat ini, kepolisian dari Polsek Samarinda Ulu, masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait kebocoran gas yang menyebabkan kebakaran di Warung Makan H. Ijay, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat 10 September 2021.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi Polsek Ulu menerangkan, polisi masih terus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kita lanjut olah TKP hari ini juga," kata Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Sabtu (18/9/2021).

Terkait saksi yang dimintai keterangan, Iptu Fahrudi menyebut, sudah ada tujuh orang yang diperiksa dan semuanya merupakan karayawan rumah makan tersebut.

Baca juga: NEWS VIDEO Kembali Konsleting Jadi Penyebab Kebakaran di Samarinda

Baca juga: Kebakaran di Samarinda, Diduga Obat Nyamuk jadi Penyebab Rumah Terbakar hingga Ludes

Baca juga: Satu Karyawan di RM H Ijay Samarinda Meninggal karena Luka Ledakan, Sempat Dirawat 5 Hari

"Setelah olah TKP, kemungkinan Selasa 21 September 2021, kami gelar perkaranya di Polresta," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi musibah kebakaran yang diakibatkan oleh ledakan tabung gas 12 kilogram bocor di Rumah Makan H. Ijay.

Lokasi rumah makan itu berada di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Samarinda, Jumat (10/9/2021), pukul 10.45 Wita.

Akibatnya, 14 orang karyawan terkena semburan api.

Lima di antaranya masih dirawat secara intensif di ICU RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.

Baca juga: Satu Korban Ledakan Tabung Gas di Rumah Makan H Ijay, Meninggal, 3 Orang Masih Dirawat di ICU RSUD

Delapan orang menjalani rawat jalan di rumah masing-masing dan seorang di antaranya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (15/9/2021) lalu.

Karena diduga adanya unsur pasal 188 KUHP, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved