Berita Nasional Terkini
Polri Dalami Pengawasan Internal Rutan, Buntut Penganiayaan Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kece
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih mendalami terkait insiden penganiayaan Muhammad Kece.
TRIBUNKALTIM.CO - Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dikabarkan mendapat perlakuan tak mengenakkan dalam Rumah Tahanan (Rutan).
YouTuber yang dilaporkan atas penistaan agama itu dikabarkan dianiaya sesama warga binaan.
Diketahui Muhammad Kece saat ini mendekam dibalik jeruji besi Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Iapun kini telah melapor kejadian yang dialaminya dalam Rutan ke Polisi.
Baca juga: AKHIR Persembunyian YouTuber Muhammad Kece, Ditangkap di Bali Kini Terancam 6 Tahun Penjara
Baca juga: NASIB YouTuber Muhammad Kece Diduga Lakukan Penistaan, Polri Akan Tuntaskan Kasus Secara Profesional
Baca juga: SIAPA Muhammad Kece? YouTuber yang Diduga Nistakan Agama, Kini Dilapor 4 Orang Sekaligus ke Polisi
Terkiat laporan Muhammad Kece, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih mendalami terkait insiden penganiayaan tersebut.
Nantinya, kata Rusdi, pihaknya juga bakal mendalami terkait pengawasan internal Rutan Bareskrim hingga kasus penganiayaan tersebut sampai terjadi.
"Nanti kita teliti lagi sampai terjadi itu. Yang jelas, memang terjadi penganiayaan. Sudah proses penyidikan dan kita tunggu saja untuk menentukan tersangkanya," kata Rusdi dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (18/9/2021).
Lebih lanjut, Rusdi memastikan Muhammad Kece juga masih dalam kondisi sehat di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia juga belum membutuhkan pembantaran perawatan di luar Rutan Bareskrim.
"Yang bersangkutan masih ditahannya. Semua dilayani kesehatannya. Tetap di Rutan Bareskrim Polri," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO MUI Kecam Video Muhammad Kece yang Diduga Menista Agama
Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa 3 orang sebagai saksi.
Menurut Rusdi, kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," jelasnya.
Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiyaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.
"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.
"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Respon Aksi Teror yang Sebabkan Nakes Gugur, TNI-Polri Tembak Komandan KKB Papua, 2 Ditangkap

Muhammad Kece Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021).
Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian.
Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Baca juga: Antisipasi Ancaman KKB dalam Pelaksanaan PON XX Papua, Polri Siapkan Langkah Antisipasi
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece. (*)