Kartu Prakerja
Dokumen Wajib saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21, Berikut Ketentuan untuk Unggah KTP
KTP merupakan salah satu dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan Kartu Prakerja.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan agar tidak gagal saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 21.
Salah satunya adalah memperhatikan ketentuan saat mengunggah KTP.
KTP merupakan salah satu dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan Kartu Prakerja.
Baca juga: SEGERA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di www.prakerja.go.id, Berikut Cara dan Syaratnya
Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang kesulitan saat menggunggah dokumen ini.
Banyak peserta yang gagal mengunggah foto KTP saat melakukan proses pendaftaran Kartu Prakerja.
Akibatnya, foto KTP yang diunggah tidak sesuai kriteria bahkan menyebabkan peserta gagal lolos untuk mengikuti gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka.
Agar proses mengunggah KTP tidak gagal, berikut ini ketentuannya yang dirangkum dari Instagram Kartu Prakerja.
Ketentuan Mengunggah KTP Kartu Prakerja
Ketentuan unggah KTP
- Foto e-KTP yang diunggah harus asli, bukan hasil fotokopi.
- e-KTP harus atas nama peserta, bukan orang lain.
- Foto e-KTP tidak buram. e-KTP tidak rusak.
- Pada saat mengambil foto, pastikan pencahayaannya cukup terang.
- Jangan menggunakan flash pada saat mengambil foto.
- Pastikan foto e-KTP yang diambil tidak terpotong.
Baca juga: LENGKAP Berikut Syarat & Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 di Laman www.prakerja.go.id
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
- Warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah.
- Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar program Kartu Prakerja.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Peserta bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id/Dashboard Prakerja, Cara Daftar, Syarat & Kuota Kartu Prakerja Gelombang 21
Dengan mengetahui ketentuan mengunggah KTP yang benar, proses pendaftaran Kartu Prakerja Anda bisa lebih mudah dan kesempatan lolos gelombang 21 juga lebih besar.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jangan sampai gagal daftar Gelombang 21 Kartu Prakerja, ini ketentuan unggah KTP", https://kiaton.kontan.co.id/news/jangan-sampai-gagal-daftar-gelombang-21-kartu-prakerja-ini-ketentuan-unggah-ktp?page=all.