CPNS 2021

Inilah Ketentuan Selanjutnya bagi Peserta yang Lulus Tahap SKD CPNS 2021

Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 masih berlangsung hingga saat ini. Dimulai 2 September 2021 lalu, masing-masing instansi

Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co
Anda lulus tahap SKD CPNS 2021? Simak ketentuan selanjutnya berikut ini. 

b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 85

3. Kebutuhan Khusus Diaspora

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 85

4. Kebutuhan Khusus Disabilitas

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 60

Baca juga: JANGAN SALAH! INILAH Passing Grade (PG) Ambang Batas SKD CPNS 2021 & Cara Cek Pengumuman Hasil Nilai

5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 60

6. Kebutuhan Dokter(Kualifikasi Pendidikan Dokter/ Dokter Spesialis), Dokter Gigi (Kualifikasi Pendidikan Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis), dan Dokter Pendidik Klinis:

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 80

7. Kebutuhan Tertentu Sebagaimana tercantum pada Lampiran II KepmenPANRB 1023 Tahun 2021 :

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

b. Nilai tes intelegensi umum paling rendah 70

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anda Lulus Tahap SKD CPNS 2021? Ini Ketentuan Selanjutnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/18/anda-lulus-tahap-skd-cpns-2021-ini-ketentuan-selanjutnya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved