Berita Kukar Terkini

Lahan MHU di Desa Margahayu Kukar Digarap Oknum, Ambil Batubara secara Ilegal Gunakan Excavator

Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan land clearing yang diduga sebagai bagian dari proses kegiatan illegal mining, yang

Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Suasana pengecekan lokasi oleh pihak PT. MHU. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan land clearing yang diduga sebagai bagian dari proses kegiatan illegal mining, yang terjadi di wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegra (Kukar) pada Jumat (10/9/2021) lalu.

Di mana saat itu salah satu Tim Patroli yang dipimpin oleh Sudarmadi selaku Chief Security melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian yang sedang dilakukan land clearing.

Setelah dilakukan overlay titik koordinat oleh MHU, diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi MHU.

Sepekan kemudian, Manajemen PT MHU yang dipimpin Eksternal Relation Superintendent, Samsir bersama kepolisian dari Polsek Loa Kulu menyambangi lokasi tersebut pada Jumat (17/9/2021) dan menemukan beberapa orang di lokasi kejadian tersebut.

“Dan menemukan oknum-oknum sedang melakukan proses kegiatan pengambilan batubara dengan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator CAT type 320 D,” ujar Samsir kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Sekda Kukar Sunggono Apresiasi Bantuan Medis dari PT MHU Senilai Rp 250 Juta

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Apresiasi Rumah Layak Huni Program CSR PT MHU

Baca juga: Polsek Loa Kulu Kukar Masih Periksa Saksi Kasus Penambangan di Lahan PT. MHU

Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah membenarkan adanya kegiatan pengecekan tersebut atas dasar adanya laporan dari pihak PT MHU.

“Betul ada kegiatan pengecekan dan masih berproses. nanti akan diinfokan, sekarang masih belum lengkap,” katanya, Minggu (19/9/2021).

AKP Gandha Syah menegaskan, persoalan tersebut masih pemeriksaan dan masih membutuhkan waktu. Di mana, saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dan melengkapi bukti-bukti.

“Nanti kami akan sampaikan kalau sudah pas waktunya, sejauh ini hanya masalah waktu aja sih, nggak ada kendala,” ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved