Berita Kukar Terkini
Bupati Kukar Edi Damansyah Apresiasi Rumah Layak Huni Program CSR PT MHU
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah beri apresiasi rumah layak huni yang diserahkan PT Multi Harapan Utama (MHU)
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah beri apresiasi rumah layak huni yang diserahkan PT Multi Harapan Utama (MHU).
Program tersebut, kata bupati, sejalan dengan program rumah besar pengentasan kemiskinan Kukar.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri serah terima tempat tinggal layak huni program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. MHU di Dusun Tanjong Laong Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Paskah
Baca Juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Bentuk TPAKD Kutai Kartanegara, Diharapkan Dukung UMKM
"Apa yang telah dilaksanakan ini sejalan dengan program yang telah kita tetapkan terkait rumah besar pengentasan kemiskinan Kukar, yang mana salah satu variabel indikatornya ialah rumah tidak layak huni," ucap Edi Damansyah dalam rilis prokom setkab Kukar.
Ke depan dirinya berharap dalam penetapan warga penerima manfaat berpedoman pada basis data terpadu warga prasejahtera yang ada di Kukar khususnya di Kecamatan Loa Kulu dan sekitar lokasi.
Baca Juga: Bantu Pemkab Susun RPJMD 2021-2026, Bupati Kukar Edi Damansyah Bentuk Tim Gugus Tugas Idaman
Nanti basis data terpadu ini silahkan dikroscek kembali di RT dan Dusun.
"Sehingga penerima manfaatnya betul-betul yang memang memenuhi kriteria," ucap Edi Damansyah.
Lebih lanjut, Edi Damansyah atas nama Pemkab Kukar mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi terhadap komitmen PT MHU.
Baca Juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Jalani Vaksinasi Kedua di RSUD AM Parikesit
Baca Juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Resmikan Jembatan di Teluk Dalam Kukar, Diberi Nama Jembatan “Idaman”
Hal ini berkaitan dengan mandat yang telah diberikan pemerintah daerah tentang pengelolaan eksploitasi batu bara maupun program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang telah berjalan dengan baik.
Untuk diketahui, adapun bangunan rumah yang diserahkan bertipe RSS T27, dengan luas tanah dan bangunan 72 M²/27 meter persegi.