Berita Bontang Terkini
Operasi Antik Mahakam 2021, Sehari Polres Bontang Ungkap 2 Kasus Peredaran Sabu, 4 Pemuda Diamankan
Belum lama digelar Operasi Antik Mahakam 2021, Polres Bontang terus berhasil mengungkap peredaran narkoba.
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Belum lama digelar Operasi Antik Mahakam 2021, Polres Bontang terus berhasil mengungkap peredaran narkoba.
Tercatat dalam sehari Polres Bontang berhasil mengamankan 4 tersangka dalam 2 kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Marangkayu, Kutai Kartanegara, pada Jumat (17/9/2021).
Diketahui, operasi Antik Mahakam 2021 ini berlangsung sejak 17 September hingga 1 Oktober nanti.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasubag Humas AKP Suyono membeberkan, keempat tersangka dibekuk saat personel melakukan Operasi Antik Mahakam 2021.
Sekira pukul 21.30 WITA, Unit Reskrim Polsek Marangkayu meringkus 3 pemuda di Desa Santan Tengah, lantaran terlibat kasus sabu. Ketiga tersangka itu adalah MU (33), FA (35), serta MA (23).
Baca juga: Bandar Sabu di Pesisir Berau Dibekuk Polsek Biduk-Biduk
Baca juga: Pengedar Narkoba di Berbas Pantai Diringkus, Polres Bontang Amankan Barang Bukti 6 Poket Sabu
Baca juga: Lepas Pengawasan, Napi Lapas Bontang Kendalikan Sabu Pakai HP Wartel di Sel Tahanan
“Unit Reskrim Polsek Marangkayu melaksanakan patroli Antik Mahakam 2021, yang dipimpin Kanit Reskrim Bribka Ambo Tang dan 5 anggota. Ketiga tersangka digerebek di rumah MU,” tutur Suyono, Minggu (19/9/2021).
Dalam kasus ini, polisi pun mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 2,84 gram dikemas dalam 7 poket, timbangan digital, sendok takar, alat hisap (bong), korek gas, handphone, dan uang hasil penjualan Rp 100 ribu.
"Ketiganya sudah diamankan di kantor," tuturnya.
Melanjutkan operasi saat jelang sore sekira pukul 17.30 Wita, polisi kembali meringkus MS (32) tahun lantaran kedapatan memiliki sabu seberat 0,65 gram.
Karyawan swasta itu diciduk polisi saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan di Desa Badak Gas Alam.
Walhasil, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka, yakni 2 poket plastik klip yang di dalamnya terdapat sabu sebanyak 0,065 gram, 1 unit handphone, dan celana kain panjang warna cokelat.
“Sebelum Polsek Marangkayu menangkap 3 orang tersangka. Terus Polsek Muara Badak juga mengamankan satu pelaku peredaran narkotika, di Desa Badak Gas Alam,” ujar Suyono.
Baca juga: Kedapatan Simpan Tiga Poket Sabu, Pemuda Muara Muantai Kukar Diciduk Polisi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukum 5 tahun penjara," ucapnya. (*)