Berita Bontang Terkini
Pengedar Narkoba di Berbas Pantai Diringkus, Polres Bontang Amankan Barang Bukti 6 Poket Sabu
Satreskoba Polres Bontang berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu di Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satreskoba Polres Bontang berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu di Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Rahmadani (20), pemuda yang bermukim di Berbas Pantai itu diringkus pada Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 00.15 WITA.
Pelaku pengedar sabu ini merupakan target dari Operasi Anti Narkotika Mahakam 2021 Polres Bontang.
“Pengintaian sudah lama. Karena sudah masuk target,” ungkap AKP Suyono, Kasi Humas Polres Bontang melalui pers rilisnya, Jumat (17/9/2021).
Pelaku diringkus saat sedang berada di dalam rumah.
Baca juga: Lepas Pengawasan, Napi Lapas Bontang Kendalikan Sabu Pakai HP Wartel di Sel Tahanan
Baca juga: Peredaran Sabu 1,2 Kilogram Kembali Menyeret Narapidana Lapas Bontang
Baca juga: Hukuman Tersangka Kasus Sabu 126 Kilogram, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Beberkan
Polisi pun berhasil menemukan sabu di dalam bungkus rokok yang disimpan di atas dispenser.
Selain itu, petugas juga menemukan 5 poket sabu di saku celana yang tergantung di kamar pelaku.
“Tersangka mengakui kalau itu (sabu) punya dia,” tutur AKP Suyono.
Adapun barang bukti yang disita Satreskoba, yakni 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 3,45 gram, ponsel, bungkus plastik klip, bungkus rokok, jaket, sedotan runcing, dan potongan kertas.
Kini tersangka telah ditahan di Polres Bontang, dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tuturnya. (*)