Berita Berau Terkini
Bupati Berau Sri Juniarsih Ingatkan ASN Bolos Kerja sampai 10 Hari Terancam Dipecat
Soal pemecatan di lingkup ASN bukan sebatas gertakan saja, hal ini menjadi fokus Pemkab Berau dalam upaya peningkatan kualitas kerja Aparatur Sipil Ne
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Soal pemecatan di lingkup ASN bukan sebatas gertakan saja, hal ini menjadi fokus Pemkab Berau dalam upaya peningkatan kualitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi ASN yang bolos selama 10 hari, terancam langsung dipecat.
Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2021 lalu.
Bupati Berau, Sri Juniarsih menjelaskan pemberhentian dari jabatan termasuk dalam kategori sanksi berat, terkait pegawai yang absen tanpa alasan.
“Jadi, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, tapi bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas secara berulang selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (20/19/2021).
Baca juga: Muncul Wacana Perampingan OPD Pemkab Berau, Kabag Organisasi Zainal Arifin Angkat Suara
Baca juga: ASN di Penajam Paser Utara Minta Tunda Iuran Korpri, Ini Tanggapan Kadisdikpora PPU
Baca juga: CPNS di Tarakan, Sekkot Ingatkan ASN Kurangi Ngobrol Tak Perlu Saat Jam Kerja
Pemberhentian ASN tersebut tertuang pada Pasal 11 Ayat (2) huruf D, Angka 3, PP Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam PP itu memang diatur mengenai sanksi disiplin jika ASN melanggar kewajiban, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.
Kemudian sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.
Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
“PP itu baru keluar akhir Agustus kemarin, daerah perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai pemerintah. Kemudian bagi yang 10 hari tidak masuk kerja berturut-turut akan tetap dilakukan secara adil dan bijaksana. Apakah yang bersangkutan ada masalah keluarga atau kendala lain. Tidak langsung kita putuskan (dipecat),” ungkapnya.
Kecuali jika dari hasil penelusuran BKPP ternyata terdapat unsur kesengajaan, dalam 10 hari kerja, pihaknya akan memproses kesengajaan tersebut.
Kendati PP yang ditandatangani Presiden itu telah terbit sejak akhir Agustus, Sri Juniarsih mengaku masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
PP tersebut harus menjadi perhatian agar para ASN pada lingkungan Pemkab Berau lebih disiplin.
Hanya saja, saat ini juga tidak bisa dimungkiri para ASN banyak yang bekerja dari rumah.
Baca juga: Korpri Diminta Menunda Penarikan Iuran Tiap Bulan, Juga Harus Perjuangkan ASN PPU yang Dinonjobkan
Pemberlakuan ketentuan Work From Home (WFH) selama pandemi memang belum dicabut.
Aturan itu tertuang dalam Edaran Satgas Covid-19 Nasional untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3, di mana aktivitas ASN 75 persen dilaksanakan di kantor, dan 25 persen dari rumah.
“Jadi sejauh ini belum ditemukan ada yang bolos terus menerus, yang hanya WFH karena pandemi. Nanti kalau pandemi sudah tiada dan ternyata masih enggan ngantor kita akan terapkan PP itu,” tuturnya. (*)