Berita Kaltim Terkini
Diduga Terlibat Cek Kosong, Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud Serahkan ke Proses Hukum
Kasus dugaan cek kosong yang melibatkan anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud dan sang Istri Nurfadiah terus bergulir
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
Ia menyebutkan bahwa pihaknya mengutamakan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa Nurfadiah dan Hasanuddin Mas'ud.
Saat ini pihaknya terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait adanya laporan dugaan cek kosong, Hasanuddin Mas'ud tidak pernah bertemu dengan Irma Suryani. Apalagi soal urusan bisnis tidak pernah dilakukan bersamanya.
Hanya saja ia menuturkan sang istri Nurfadiah pernah melakukan bisnis jual beli barang branded. Pada tahun 2011 Nurfadiah membeli perhiasan berlian senilai Rp 3,14 miliar kepada Irma Suryani. Nurfadiah melunasi pembelian barang tersebut kepada Irma Suryani.
Selanjutnya, antara Nurfadiah dan Irma Suryani terjadi kerjasama dalam bisnis jual tas-tas braded, sepatu dan baju serta jaket branded, perhiasan-perhiasan berlian serta bisnis sosialita lainnya.
Modal yang telah masuk ke rekening Nurfadiah dari bulan September 2012 sampai dengan 26 Juni 2015 berdasarka bukti rekening koran adalah sebesar Rp 3,03 miliar.
Sedangkan pengembalian modal yang di lakukan Nurfadiah kepada Irma Suryani sampai dengan tanggal 04 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 4.779.030.000,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta tiga puluh ribu.
Baca juga: Dugaan Kasus Cek Kosong, Pihak Hasanuddin Masud Belum Berencana Laporkan Balik Irma Suryani
Selain bisnis barang bermerek, pihaknya tidak pernah melakukan bisnis dengan Irma Suryani lagi.
Semasa dalam proses pengembalian uang untuk modal bisnis tersebut Irma Suryani telah mengambil dengan paksa secara bertahap barang-barang berharga Nurfadiah.
Barang-barang seperti perhiasan berlian, jaket-jaket branded, perhiasan emas, jam tangan, sertifikat-sertifikat Tanah dan Bangunan, serta BPKB Mobil diambil paksa oleh Irma Suryani.
Dimana pereodisasi pengambilan barang-barang tersebut terjadi antara tahun 2013 s/d tahun 2016 dengan total nilai di perkirakan mencapai Rp. 16.655.000.000,- (enam belas milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah).
"Yang mana barang - barang tersebut sampai dengan saat ini masih belum di kembalikan Irma Suryani kepada Nurfadiah," bebernya.
Selama bisnis terjadi, Nurfadiah tidak pernah memberikan selembar pun cek sebagai jaminan ataupun bentuk transaksi ke Irma Suryani.
Bahkan pemberian cek sebagai pembayaran terkait bisnis solar laut pun tidak pernah ada kerjasama antara kedua belah pihak.
Bahkan pihaknya baru tahu adanya laporan pengaduan terkait cek kosong pada tanggal 4 April 2019 sebagai tindak pidana penipuan.