Berita Nasional Terkini

Resmi, KPK Panggil Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Diduga Ada Kerugian Negara Ratusan Miliar

Resmi, KPK panggil Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, diduga ada kerugian negara ratusan miliar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021). Anies Baswedan segera dipanggil KPK berkaitan kasus korupsi lahan di DKI Jakarta 

Sejumlah anggota DPRD DKI juga akan dipanggil.

Keterangan anggota DPRD DKI diperlukan untuk menjelaskan penyusunan anggaran pengadaan tanah.

"DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemerintah Daerah DKI, mereka semestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI," kata Firli. 

Kronologi Kasus

Kasus korupsi ini berawal saat Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Sarana Jaya lantas bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris.

Hal itu berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.

Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer pembayaran 50 persen atau sebesar Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja.

Beberapa waktu kemudian, kata Setyo, Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp 43,5 miliar kepada Anja.

Baca juga: Masa PPKM Darurat, Anies Baswedan Bongkar Fakta Mencengangkan, Separuh Warga Jakarta Terpapar Covid

Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, diduga Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum antara lain yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.

Selain itu, Perumda Sarana Pembangunan Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah, kata Setyo, juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Lebih lanjut, KPK juga menduga adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar,” ucap Setyo yang dikutip dari kompas.com. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved