Berita Nasional Terkini

Resmi, KPK Panggil Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Diduga Ada Kerugian Negara Ratusan Miliar

Resmi, KPK panggil Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, diduga ada kerugian negara ratusan miliar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021). Anies Baswedan segera dipanggil KPK berkaitan kasus korupsi lahan di DKI Jakarta 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melakukan panggilan resmi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Tak hanya Anies, KPK juga memanggil politikus PDIP yang menjabat sebagai Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.

Jubir KPK Ali Fikri menuturkan, Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi diharapkan hadir Selasa (21/9/2021), besok.

Anies Baswedan akan dimintai keterangan seputar dugaan korupsi tanah di Munjul.

KPK menyebut ada dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan tanah tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9/2021) besok.

Baca juga: Anies Baswedan Pamer Sukses Indonesia Tangani Covid-19 Gelombang ke -2, Dunia Dibuat Tercengang

Baca juga: Dijodoh-jodohkan Sama Anies Baswedan di Pilpres 2024, Sandiaga Uno: Romantis, CLBK Balikan Sama Dia

Baca juga: Diputus Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Anies dan Pemprov DKI tidak Banding Soal Polusi Udara

Anies Baswedan dan Presetyo Edi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Informasi yang kami terima benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri Senin (20/9/2021).

Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan seseorang sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Sehingga, dari keterangan para saksi itu, perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.

"Saat ini, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," ucap Ali.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tutur dia.

Baca juga: Anies Baswedan Diminta Rp 2,4 T, PSI Beber Komitmen Fee Formula E di Negara Lain Kecil Bahkan Gratis

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.

Penjelasan Firli Bahuri Sebelumnya

Dilansir dari Wartakota.com dalam artikel berjudul Firli Akan Panggil Anies sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Lahan, Ferdinand Bungah: Rakyat Mendukung!,

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Baca juga: Anies Baswedan dan Pejabat Teras Pemrov DKI Jakarta Kompak Irit Bicara Ditanya Soal Formula E

Namun, KPK masih terus mendalami kasus tersebut bahkan berniat memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Firli Nyatakan KPK Perlu Keterangan Anies Baswedan di Kasus Lahan DKI.

Panggil segera, periksa dan naikkan statusnya jadi tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan.

Rakyat akan mendukung @KPK_RI menegakkan hukum," tulis Ferdinand menanggapi salah satu pemberitaan tentang rencana pemanggilan Anies oleh KPK, Senin (12/7/2021).

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Firli menganggap, dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur Anies Baswedan sangat memahami

Firli menjelaskan, Anies akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca juga: Putra Jokowi & Anies Baswedan Saling Puji Penanganan Covid-19, Gibran Tolak Dikaitkan ke Pilgub DKI

Keterangan Anies diperlukan untuk menjelaskan penganggaran pengadaan tanah di Munjul.

Sejumlah anggota DPRD DKI juga akan dipanggil.

Keterangan anggota DPRD DKI diperlukan untuk menjelaskan penyusunan anggaran pengadaan tanah.

"DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemerintah Daerah DKI, mereka semestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI," kata Firli. 

Kronologi Kasus

Kasus korupsi ini berawal saat Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Sarana Jaya lantas bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris.

Hal itu berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.

Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer pembayaran 50 persen atau sebesar Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja.

Beberapa waktu kemudian, kata Setyo, Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp 43,5 miliar kepada Anja.

Baca juga: Masa PPKM Darurat, Anies Baswedan Bongkar Fakta Mencengangkan, Separuh Warga Jakarta Terpapar Covid

Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, diduga Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum antara lain yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.

Selain itu, Perumda Sarana Pembangunan Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah, kata Setyo, juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Lebih lanjut, KPK juga menduga adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar,” ucap Setyo yang dikutip dari kompas.com. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved