Berita Tarakan Terkini

Tenant Kembali Ajukan Gugatan Perdata, Minta Kepastian Soal Hibah Pemkot Tarakan

Setelah putusan sidang perkara masa perpanjangan HGB antara Pemkot Tarakan dan tenant di komplek perbelanjaan THM ditetapkan, tenant kembali menggugat

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Komplek pertokoan dan pusat perbelanjaan THM Tarakan. TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Setelah putusan sidang perkara masa perpanjangan HGB antara Pemkot Tarakan dan tenant di komplek perbelanjaan THM ditetapkan, tenant kembali menggugat.

Menurut Fery perwakilan tenant komplek THM sekaligus pemilik sertifikat HGB, gugatan kedua yang diajukan merupakan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atau PN Samarinda.

“Kalau kemarin kan sidang putusan PTUN Samarinda akhirnya dimenangkan. Karena SK nya. Kalau yang kedua ini gugatan perdata,” jelasnya.

Adapun untuk gugatan perdata ditujukan kepada lima instansi. Sidang perdata rencananya akan dimulai Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Samarinda.

“Yang tergugat pertama, PT Putra Kaltim Membangun, sebagai developer pada saat itu. Tergugat kedua Pemkot Tarakan, tergugat ketiga yakni Pemkab Bulungan,” ujar Fery.

Baca juga: Soal HGB, Pemilik Ruko Pasar THM Tarakan Siap Terima apapun Putusan PTUN

Baca juga: Pasar Malam THM Tarakan Padat, Pengunjung Banyak Abaikan Protokol Kesehatan

Baca juga: NEWS VIDEO Aksi Tolak Omnibus Law Ciptaker, Ciptakan Kemacetan di Simpang Empat Plaza THM Tarakan

Adapun turut tergugat pertama yakni BPN Tarakan, dan tergugat kedua yakni BPN Tanjung Selor.

“Kami ingin mencari kebenaran masalah THM ini apa yang terjadi saat itu. Alasan diperdatakan, saat dibangun THM ini, yang melakukan kerja sama dengan PT Putra Kaltim Membangun adalah Pemkab Bulungan. Mereka kerja sama membangun THM karena pada saat itu Tarakan bersatus kotim,” bebernya.

Setelah itu mereka berbagi hasil. Lalu kemudian sekarang masalahnya THM sudah dihibahkan ke Pemkot Tarakan oleh Pemkab Bulungan.

"Sekarang kami mau memastikan mau tanya yang dihibahkan yang mana. Apakah keseluruhan ruko ini dengan kios atau hanya kios saja. Karena ruko ini kan sudah dikerjasamakan dua pihak tadi," ujarnya.

Artinya sudah dibagi dengan pihak developer dalam hal ini PT Putra Kaltim Membangun dan developer menjual kepada pihak tenant saat ini sebagai pemilik ruko.

Stigma selama ini pihaknya dianggap sebagai penyewa di THM. “Padahal bukan. Kami ini pemilik ruko. Kami membeli kepada developer," ujarnya.

Artinya sebenarnya pihaknya memiliki hak atas ruko tersebut. "Karena semua pembangunan perumahan, pertokoan kalau dibangun oleh PT pasti ada sertifikat berstatus HGB. Tidak ada yang hak milik dulu. Harus HGB dulu. Tapi kan bisa diperpanjang HGB itu," jelasnya.

Sepanjang saat proses pembelian kepada developer, pihaknya diberikan jaminan bahwa ini bisa diperpanjang.

"Ada surat dari walikota. Masalahnya kan tidak diperpanjang. Ini jadi masalah. Tidak mau diperpanjang. Jadi surat-surat yang keluar dari pemerintah itu seolah-olah diabaikan.

"Seolah tidak berlaku. Ini kan tidak ada kepastian hukum. Seharusnya dilihat dulu administrasinya. Jangan ganti pemerintahan,ganti kebijakan. Gak bisa begitu," ungkapnya.

Saat ini yang ingin dicari kebenarannya apakah seluruh komplek di THM dihibahkan semua atau tidak. "Kalau semua dihibahkan berarti tidak betul itu. Karena kami jauh sebelumnya sudah ada kerja sama," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved