Berita Tarakan Terkini

Soal HGB, Pemilik Ruko Pasar THM Tarakan Siap Terima apapun Putusan PTUN

Sidang gugatan yang diajukan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) komplek Ruko Pasar THM Tarakan masih terus berproses di Pengadilan Tata Usaha

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Plang yang dipasang pihak UPT Pasar THM tepat di tengah komplek ruko yang berstatus Hak Guna Bangunan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Sidang gugatan yang diajukan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) komplek Ruko Pasar THM Tarakan masih terus berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Update terakhir, sidang kelima digelar Rabu (10/6/2021) lalu. Ini dibeberkan Fery, salah seorang pemilik ruko ber-HGB di komplek Pasar THM Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Sebelumnya, kasus ini melibatkan pemilik ruko yang memiliki sertifikat berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibangun di atas hak penguasaan lahan ( HPL) yang akan berakhir di Agustus 2021.

Pemilik ruko ingin meminta perpanjangan HGB namun oleh Pemkot Tarakan tak memberikan perpanjangan masa HGB dan memberikan opsi sewa.

Baca Juga: Pemkot Tarakan Beri Uang Tunai untuk Korban Kebakaran Gn Likas, Walikota Usulkan Dana Rehab ke Pusat

Karena tak ada kejelasan, puluhan tenant menggugat Pemkot Tarakan untuk kepastian perpanjangan izin sertifikat HGB.

"Sidang di Samarinda kan masih berlangung. Sidang kelima kalau gak salah. Kemarin sidang itu jawaban pihak tergugat dari gugatan kami, nanti tanggal 17 Juni nanti sidang lagi," ungkap Feri.

Ia melanjutkan, belum lama ini pihak Pemkot Tarakan memasang plang pengumuman masa beraka
hirnya HGB ruko Pasar THM per 11 Agustus 2021.

"Yang kami sayangkan kasus ini masih peridangan tapi pihak Pemkot memasang plang baru lagi," katanya.

Seharusnya beliau menghormati menghargai persidangan nunggu hasilnya.

"Kemarin tanggal 10 Juni kemarin dipasang dan itu yang kami gugat," bebernya.

Itu plang kedua yang dipasang pihak Pemkot Tarakan dan dipasang pada tanggal 10 Juni 2021.

Plang pertama dipasang pada Juli 2020 lalu dan tertulis masa berlaku HGB berakhir pada 17 Juni 2021 mendatang.

"Makanya kami juga bertanya kenapa berubah masa berlakunya. Ini kan juga masih berjalan, kami mohon hormati pengadilan sama sama nunggu keputusan baru bisa bertindak," harapnya.

Ia melanjutkan belum bisa memperkirakan kapan putusan dari PTUN Samarinda didapatkan pihaknya.
Karena saat ini masih akan ada sidang lanjutan setelah sidang terakhir Rabu (10/6/2021) lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved