Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan Tampak Tenang Usai Diperiksa 5 Jam, Gubernur DKI Jakarta Bocorkan 8 Pertanyaan KPK

Anies Baswedan tampak tenang usai diperiksa 5 jam, Gubernur DKI Jakarta bocorkan 8 pertanyaan KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Anies Baswedan di rumah duka Elly Kasim, di Kawasan Kayu Putih, Jakarta Timur, Raby (25/8/2021). Anies Baswedan baru saja menjalani pemeriksaan di KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Anies Baswedan diperiksa sekitar 5 jam dan mendapat 8 pertanyaan dari KPK.

Diketahui, Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta.

Selain Anies Baswedan, KPK juga meminta keterangan kepada Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.

Anies Baswedan tampak tenang memberikan keterangan usai diperiksa KPK.

Baca juga: Plt Ketum PSI Tuai Sorotan, Tak Rela Indonesia Tak Jatuh ke Tangan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Baca juga: Tak Disangka Anies Baswedan Ucapkan Hal Ini Usai Diperiksa KPK, Malah Pamer Berhasil Tangani Corona?

Baca juga: NEWS VIDEO Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengadaan Lahan Munjul

Pemanggilan Anies Baswedan sebagai saksi ini jauh hari sudah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dilansir Kompas.com, Gubernur DKI Anies Baswedan selesai pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 pada Selasa (21/9/2021).

Pantauan Kompas.com, Anies Baswedan keluar dari Gedung KPK Merah Putih memakai seragam dinas gubernur dan masker abu-abu pada pukul 15.15 WIB atau setelah 5 jam dari sejak ia tiba pukul 10.05 WIB.

Anies Baswedan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

“Jadi tadi Alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta,” ujar Anies di Gedung KPK Merah Putih, Selasa.

“Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta,” kata dia.

Baca juga: BLAK-BLAKAN Plt Ketum PSI, Giring Sebut Gubernur Anies Pembohong Karena Pura-pura Peduli

Anies Baswedan menambahkan, penyidik KPK juga menanyakan 9 pertanyaan bersifat biografi formil seperti tanggal lahir dan sebagainya.

“Sebenarnya tadi sudah selesai mungkin sekitar jam setengah 1, tapi kemudian lebih panjang mereview.

Memastikan bahwa yang tertulis itu sama, tuntas tadi semua kira-kira jam 3an mungkin,” kata dia.

Anies Baswedan pun berharap penjelasan yang disampaikan kepada penyidik KPK dapat bermanfaat bagi lembaga antirasuah itu untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan dan memberantas korupsi.

“Harapannya penjelasan-penjelasan tadi bisa membantu untuk KPK bisa menjalankan tugasnya,” kata dia.

“Menyangkut substansi, nanti biar KPK yang menjelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program,” tutur Anies Baswedan.

Selain Anies, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga diperiksa KPK hari ini sebagai saksi dalam kasus yang sama. Prasetyo tiba di Gedung KPK pukul 09.43 WIB.

Baca juga: Resmi, KPK Panggil Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Diduga Ada Kerugian Negara Ratusan Miliar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar. KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.

Kronologi Kasus Pengadaan Tanah

Kasus korupsi ini berawal saat Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Sarana Jaya lantas bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris.

Hal itu berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.

Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer pembayaran 50 persen atau sebesar Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja.

Beberapa waktu kemudian, kata Setyo, Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp 43,5 miliar kepada Anja.

Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, diduga Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum antara lain yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.

Baca juga: Anies Baswedan Pamer Sukses Indonesia Tangani Covid-19 Gelombang ke -2, Dunia Dibuat Tercengang

Baca juga: Dijodoh-jodohkan Sama Anies Baswedan di Pilpres 2024, Sandiaga Uno: Romantis, CLBK Balikan Sama Dia

Selain itu, Perumda Sarana Pembangunan Jaya juga tidak melakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah, kata Setyo, juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Lebih lanjut, KPK juga menduga adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI sebelum proses negosiasi dilakukan.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar,” ucap Setyo yang dikutip dari kompas.com. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved