Berita Malinau Terkini

Dilaksanakan Selama 14 Hari, Berikut Sasaran Operasi Patuh Kayan 2021 di Malinau

Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi menerangkan ada tujuh sasaran pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2021 di Kabupaten Malinau.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
ILUSTRASI - Pengaturan lalu lintas di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Operasi Patuh Kayan 2021 di Kabupaten Malinau dilaksanakan dua pekan hingga 3 Oktober 2021 mendatang.

Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi menerangkan ada tujuh sasaran pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2021 di Kabupaten Malinau.

Berkaitan dengan kepatuhan berlalu lintas dan protokol kesehatan Covid-19 Malinau.

"Ada 7 sasaran Operasi Patuh Kayan 2021. Di antaranya berkaitan dengan tertib berlalulintas dan terkait protokol kesehatan, mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya, Selasa (21/9/2021).

Lebih rinci, Reza Pahlevi menerangkan sasaran tertib berlalulintas berkaitan kelengkapan izin mengemudi dan surat-surat kendaraan.

Baca juga: Operasi Patuh Kayan 2021, Polisi Sasar Titik Rawan Kecelakaan di Malinau

Baca juga: Operasi Patuh Mahakam di Kutim akan Digelar 2 Pekan, Terapkan Preemtif dan Preventif

Baca juga: Operasi Patuh Mahakam 2021, Polres Bontang Giatkan Pengawasan bagi Pelanggar Lalu Lintas dan Narkoba

Di antaranya, pengemudi wajib memiliki SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan, kelengkapan kendaraan bermotor sesuai spesifikasi, serta perlengkapan tertib berlalulintas.

"Di antaranya, pengemudi wajib memiliki kelengkapan, surat izin mengemudi, kelengkapan kendaraan seperti spion, lampu sein, helm, seatbelt.

Termasuk spesifikasi kendaraan tanpa modifikasi, knalpot dan lain-lain," katanya.

Pengemudi dilarang berkendara dalam pengaruh alkohol, dilarang berboncengan lebih dari 2 orang, serta kelengkapan lain, helm sesuai standarisasi bagi pengendara roda dua.

Polisi dapat menindak pelanggar sesuai ketentuan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved