Berita Kutim Terkini

Operasi Patuh Mahakam di Kutim akan Digelar 2 Pekan, Terapkan Preemtif dan Preventif

Minggu-minggu ini, Kepolisian Resort Kabupaten Kutai Timur atau Polres Kutim akan menggelar Operasi Patuh Mahakam 2021

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUTIM
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko menyampaikan amanat pada apel Operasi Patuh Mahakam tahun 2021, di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (20/9/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Minggu-minggu ini, Kepolisian Resort Kabupaten Kutai Timur atau Polres Kutim akan menggelar Operasi Patuh Mahakam 2021

Hal itu dilakukan di daerah oprasional Polres Kutim, di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

Sebagai persiapan, Polres Kutim menggelar apel yang diikuti jajaran kepolisian. 

Saat itu, Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko memimpin langsung apel cipta kondisi tersebut di lapangan Mako Polres Kutim, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur pada Senin (20/9/2021) pagi.

Baca juga: Operasi Patuh Mahakam 2021 Berlangsung 14 Hari, Kapolres Paser Cek Kesiapan Personel

Baca juga: Polres Kutim Gelar Apel, Inilah Jadwal Operasi Patuh Mahakam di Kutai Timur

Baca juga: Peredaran Barang Haram Seberat 4 Kg Berhasil Digagalkan Polres Kutim, Diduga dari Tarakan

Dia menjelaskan, Operasi Patuh Mahakam tersebut dilangsungkan selama 2 pekan.

Jadwal persisnya adalah tanggal 20 September 2021 sampai dengan 3 Oktober 2021 mendatang.

Pelaksanaan Operasi Patuh akan ditekankan kepada penegakan hukum. 

Yakni pada sasaran para pelanggar lalu-lintas.

"Dilaksanakan dengan cara selektif prioritas dengan menggunakan metode hunting sistem," ujarnya.

Baca juga: Operasi Patuh Mahakam 2021, Polres Bontang Giatkan Pengawasan bagi Pelanggar Lalu Lintas dan Narkoba

Konsep Operasi Patuh nanti tentu saja Polres Kutim akan berpedoman pada dua langkah yakni preemtif dan preventif (upaya pencegahan). 

Untuk preemtif secara definisi adalah memberikan konsultasi terhadap obyek pemeriksaan tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi di tengah masyarakat. 

Selektif prioritas ini dilakukan dengan memilah pelanggaran yang dilakukan pengendara berdasarkan potensi terjadinya kecelakaan lalu-lintas.

"Penegakkan hukum bagi pelanggar lalu-lintas tetap dilaksanakan dengan menggunakan metode hunting sistem berdasarkan potensi kecelakaan lalu-lintas," ujarnya.

Turut hadir dalam apel tersebut Danlanal Sangatta, Pejabat Utama Polres Kutim, Perwakilan Dandim 0909 Sangatta, Perwakilan BPBD Kutim, dan Perwakilan Dishub Kutim. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved