Virus Corona di Samarinda

Turun Lagi, Kota Samarinda Resmi Terapkan Status PPKM Level 2

Kota Samarinda dinyatakan secara resmi masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Nege

TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Kota Samarinda resmi masuk dalam status PPKM level 2 setelah mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 dengan instruksi walikota Nomor 9 Tahun 2021. TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kota Samarinda dinyatakan secara resmi masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) nomor 44 tahun 2021.

Dalam instruksi yang diterbitkan pada 20 September 2021 tersebut, Kota Samarinda disebutkan menjadi salah satu dari dua daerah yang termasuk dalam kategori level 2 di Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan hal itu, Walikota Samarinda Andi Harun telah secara resmi menerbitkan instruksi walikota Nomor 9 tahun 2021 pada Selasa malam (21/9/2021) yang berisi turunan penerapan PPKM level 2 di Kota Samarinda.

Penerapan PPKM level 2 itu diberlakukan dalam rentang waktu dua pekan dari 20 September hingga 4 Oktober 2021.

Pada instruksi Walikota Samarinda Nomor 9 kali ini sudah diatur terkait pelaksanaan kegiatan di tempat umum yang mendapatkan relaksasi pengetatan, seperti halnya bioskop.

Baca juga: Prediksi Turun ke Level 2, Status PPKM di Bulungan Malah Naik Level 4, Bupati Tak Batasi UMKM

Baca juga: TERUNGKAP Status PPKM di Balikpapan Batal Turun Level, Satgas Covid-19 Beberkan Alasannya

Baca juga: Balikpapan Batal Dapat Status PPKM Level 3, Walikota Rahmad Masud Pertanyakan Langsung ke Pusat

Tercantum dalam instruksi tersebut bioskop diperkenankan dibuka pada daerah yang berstatus zona kuning dan hijau dengan beberapa ketentuan.

"Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan hanya pengunjung dengan status hijau di aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk," ujar walikota melalui surat instruksi pada poin ke-9, huruf g.

Maka itu, pengunjung yang diperkenankan memasuki bioskop adalah mereka yang menggunakan aplikasi peduli lindungi yang pastinya telah mendapatkan vaksin dan memiliki kartu vaksin.

Namun ketentuan tersebut terbatas bagi pengunjung usia 12 tahun yang belum diperkenankan masuk ke bioskop.

"Selain itu juga tidak diperkenankan makan dan minum serta menjual makanan selama berada di dalam bioskop," lanjut dalam poin setelahnya.

Walikota Samarinda juga menekankan kepada seluruh masyarakat agar tak terlarut dalam euforia penurunan level PPKM dengan tetap menjaga kedisiplinan protokol kesehatan seperti biasa dan menghindari kerumunan.

Baca juga: PPKM Akan Terus Berlanjut? Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia Diprediksi Masih Terjadi Desember

Kendati diketahui seluruh daerah kecamatan di Kota Samarinda telah lepas dari status zona merah dan hanya tersisa satu kecamatan yang berada dalam zona oranye, selebihnya telah berstatus zona kuning. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved