Berita Nasional Terkini

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dilapor ke Polda Metro Jaya, Luhut: Tidak Ada Kebebasan Absolut

Luhut juga menegaskan tidak ada kebebasan yang absolut, tapi yang ada ialah kebebasan bertanggung jawab.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews (YouTube Haris Azhar/Istimewa)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Haris Azhar resmi dilaporkan ke Polda Metro Jawa atas dugaan pencemaran nama baik. 

"Supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement yang tidak bertanggung jawab," imbuh Luhut.

Jika Gugatan Perdata Dikabulkan, Luhut Sumbangkan Rp 100 Miliar untuk Masyarakat Papua

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, resmi melaporkan Aktivis HAM yang juga Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Selain pidana, Luhut juga menempuh jalur perdata, keduanya digugat dengan angka yang fantastis.

"Pak Luhut juga melayangkan gugatan perdata, beliau sampaikan kepada saya kita akan tuntut Haris Azhar dan Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya yaitu Rp 100 miliar," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dijamin Aman, Luhut: Data Disimpan Kemenkominfo juga Keamanan Dibantu BSSN

Menurut Juniver Girsang, apabila gugatan perdata Luhut dikabulkan oleh pengadilan, kliennya akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua.

Hal itu sekaligus bentuk penegasan Luhut, semua tudingan yang menyebutkan ia memiliki blok tambang di Intan Jaya adalah fitnah.

"Pak Luhut menggugat perdata Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itu bentuk penegasan beliau dan ingin membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran baik," terang Juniver.

Dalam pelaporan ini, Luhut turut hadir di Polda Metro Jaya untuk membuat laporan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Luhut mengaku langkah tersebut ia ambil setelah keduanya tidak pernah menggubris somasi agar segera meminta maaf dan mencabut pernyataannya yang telah viral di media sosial.

Luhut menjelaskan laporan hari ini untuk membuktikan apa yang disampaikan terlapor tidak benar.

Ia berkewajiban untuk mempertahankan hak asasinya karena merasa dicemarkan oleh Haris dan Fatia sekaligus menjaga nama baik keluarganya.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, itu hak asasi saya. Jadi saya kira mereka sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah bikang untuk minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.

Baca juga: Kontroversi Bupati Budhi Sarwono Tersangka Korupsi, Ngeluh Gaji Kecil hingga Salah Sebut Nama Luhut

Dalam laporan itu, terdaftar nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved