Berita Nunukan Terkini

Pemohon SIM di Polres Nunukan Wajib Tes Psikologi, Berikut Syarat dan Tarifnya

Mulai 13 September 2021, Polres Nunukan, Kalimantan Utara mulai memberlakukan tes psikologi bagi pemohon.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto, mengungkapkan, mulai 13 September 2021, Polres Nunukan, Kalimantan Utara mulai memberlakukan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi, Rabu (22/9/2021). 

Kalau masalah jaringan, pemohon SIM bisa datang ke Polres. Di sana nanti siapkan satu PC yang tersambung internet, nanti kerjakan tes di situ.

Kalau awal pembukaan kemarin, masih banyak yang ke Polres. Sekarang perbandingannya itu 60:40 persen.

"60 persen pemohon ke Polres dan 40 persen yang kerjakan pakai HP dari rumah," ungkapnya.

Adapun syarat administrasi bagi pemohon SIM yaitu:

- Fotokopi KTP;

- Pas foto 3×4;

- Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas;

- Sehat rohani dibuktikan dengan E sertifikat psikologi;

- Bagi pemohon perpanjangan SIM wajib bawa SIM lama. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved