Virus Corona di Kutim

Status PPKM di Kutai Timur Turun ke Level 2, Beberapa Kebijakan Mengalami Kelonggaran

Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengalami penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 3 menjadi Level 2.

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Ilustrasi penyekatan di ruas jalan Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur dalam rangka pengetatan PPKM Level 4 beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengalami penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 3 menjadi Level 2.

Penurunan Level ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam instruksinya nomor 44 tahun 2021 tertanggal 20 September 2021.

"Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati atau Walikota untuk wilayah Kabupaten atau Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Kutai Timur dan Kota Samarinda," bunyi instruksi tersebut.

Untuk penurunan level dari level 2 menjadi level 1, Kabupaten Kutim diwajibkan memenuhi capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70%.

Kabupaten Kutim juga akan diberikan waktu selama 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi tersebut dengan ketentuan apabila tidak tercapai maka Kabupaten akan naik ke level 3.

Baca juga: Update Covid-19 Kutim, Kasus Aktif Sisa 171 Kasus dan 5 Kecamatan Masuk Zona Hijau

Baca juga: Persiapan PTM di Kutai Timur, Wakil Bupati Kasmidi Bulang Minta Guru Segera Terima Vaksin Covid-19

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kutim Mulai Berlaku, Sekolah-sekolah Masih Sepi

Dengan adanya perubahan level ini, beberapa kebijakan yang terikat upaya penanganan Covid-19 di Kutai Timur turut mengalami kelonggaran.

Pada satuan pendidikan atau pelatihan boleh melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kuota ruangan maksimal 50 persen.

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50," bunyi instruksi tersebut.

Pelaksana pendidikan seperti guru wajib divaksin dengan capaian antara 50-70 persen.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan perkantoran untuk daerah yang berada di zona hijau dan kuning akan dilakukan Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen.

Selain Kutim dan Samarinda, penetapan level juga terjadi pada Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 3.

Baca juga: Madrasah di Kutai Timur Siap PTM, Kemenag Ungkap 28 Satuan Pendidikan Kirim Permohonan Rekomendasi

Kemudian adapula Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan yang ditetapkan sebagai daerah dengan PPKM Level 4. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved