Berita Nasional Terkini

CATAT Inilah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Totalnya Ada 16 Hari

Pemerintah telah menetapkan Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 pada, Rabu (22/9/2021).

Editor: Ikbal Nurkarim
Ilustrasi, catat inilah daftar hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022. 

16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember : Hari Raya Natal

Baca juga: Update Covid-19 Kaltim Hari Ini. Dinkes Sebut Penambahan Kasus Bukan Karena Libur Nasional

Ilustrasi cuti.
Ilustrasi cuti. ((Shutterstock))

Aturan cuti bersama 2022

Mengutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Rabu (22/9/2021), Muhadjir mengatakan terkait cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian, melihat perkembangan pandemi Covid-19.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 dimaksudkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata dia.

Muhadjir menambahkan, untuk aturan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Update Hari Libur Nasional & Cuti Bersama, Maulid Nabi & Tahun Baru Islam Diubah, Nasib Idul Adha?

Sementara itu cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Kemenpan RB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved