Bayi Dikubur dalam Pot Bunga
Kubur Bayi dalam Pot Bunga, Wanita Bernisial NA di Samarinda Resmi jadi Tersangka
NA (25) mahasiswi Samarinda yang diduga mengubur bayinya dalam pot bunga kini resmi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, Kamis (23/9/2021)
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - NA (25) mahasiswi Samarinda yang diduga mengubur bayinya dalam pot bunga kini resmi dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, Kamis (23/9/2021).
Jasad bayi tersebut ditemukan di kamar kos nomor 202, di Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu (22/9/2021).
Terkait status NA ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi media.
Ia menerangkan, saat ini tersangka NA (25) sudah dititipkan di tahanan khusus wanita Polresta Samarinda.
"(NA) sudah jadi tahanan dan kita sudah memeriksa empat saksi, yaitu tersangka sendiri, pacarnya, ibunya dan pemilik kos. Yang belum itu Ketua RT dan penghuni kos sampingnya (kamar nomor 201)," beber Iptu Fahrudi.
Baca juga: Penemuan Janin Bayi di Samarinda, Pemilik Kos Sebut Pelaku Tertutup dan Sering Menyendiri
Baca juga: Ditemukan Jasad Janin di Kamar Kosan Samarinda, Diduga Digugurkan oleh Ibunya
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Samarinda Ulu Digegerkan Penemuan Janin Bayi di Rumah Kos
Dari hasil pemeriksaan sendiri, lanjutnya, pacar tersangka tidak terlibat dan juga tidak mengetahui bahwa NA menggugurkan kandungannya.
"Sudah putus delapan bulan lalu. Dan memang dia (pacar pelaku) yang menghamili, mau tanggung jawab, tapi si tersangka tidak mau karena berbeda keyakinan," ungkapnya.
Ditanya mengenai pastinya kapan NA melahirkan dan bagaimana, Iptu Fahrudi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit.
Baca juga: Kronologi Penemuan Janin di Sebuah Kamar Indekos Daerah Samarinda Ulu
"Karena tersangka ini banyak bohongnya jadi kita berpatokan pada hasil autopsi dan visum untuk mengetahui apakah bayinya tewas di dalam perut, atau dihilangkan nyawanya saat sudah lahir," pungkasnya. (*)