Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Samarinda Mulai Susun Kajian Akademik untuk Rencana Perampingan Organisasi Perangkat Daerah
Rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda telah memasuki penyusunan kajian akademik.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda telah memasuki penyusunan kajian akademik.
Walikota Samarinda, Andi Harun menyampaikan saat ini kajian akademis terhadap evaluasi kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Samarinda sedang diseminarkan kepada setiap OPD.
AH menuturkan melalui kajian tersebut, ia akan melihat lagi ruang lingkup kebutuhan OPD pemkot sebelum memutuskan kebijakan perampingan.
"Kita harus susun dulu kajian akademiknya, kalau itu telah selesai kita akan lihat kebutuhan ruang lingkup pemerintah kota, baru saya ambil kebijakan," sebut Andi Harun pada Kamis (23/9/2021).
Walikota Samarinda mengemukakan bahwa sebelum melakukan perampingan OPD, pihaknya harus melakukan pelantikan atau penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional.
Baca juga: Muncul Wacana Perampingan OPD Pemkab Berau, Kabag Organisasi Zainal Arifin Angkat Suara
Baca juga: Godok Perampingan Birokrasi, Pemkot Samarinda akan Hapus 7 hingga 10 OPD
Baca juga: Jumlah OPD Terlalu Gemuk, Walikota Andi Harun Rencanakan Perampingan Birokrasi, Bisa Hemat Rp 100 M
"Karena kita tidak bisa melakukan perampingan struktural sebelum melakukan penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional, jadi teknisnya kita harus lantik dulu pejabatnya ke jabatan fungsional," ungkapnya.
Diungkapkan melalui perhitungan yang telah dilakukan, Andi Harun menyebutkan dengan melakukan perampingan OPD ini Pemkot mengestimasikan dapat menghemat anggaran hingga Rp 117 miliar dari biaya operasional APBD.
Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor menjelaskan bahwa ditargetkan mulai bulan Oktober mendatang, pemkot akan mulai melakukan pelantikan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional.
"Akan ada 407 jabatan fungsional baru yang akan diisi oleh pejabat struktural eselon IV, kita lantik secara bertahap mudah-mudahan tahun ini selesai," papar Ali saat dikonfirmasi terpisah.
Ali juga tidak memungkiri bahwa dengan perampingan OPD, akan ada potensi pengurangan posisi jabatan, maka jajaran pemkot akan merencanakan untuk juga mengalihkan jabatan struktural pada jajaran eselon III menjadi fungsional.
Baca juga: Walikota Andi Harun Bahas Analisa Kebutuhan PTTH terhadap Beban Kerja OPD dan Perampingan Struktural
"Di fungsional juga ada tahapan-tahapan itu, nanti akan masuk ke fungsional madya, kelebihannya pelaksanaan di lapangan akan lebih profesional karena sesuai dengan keahliannya masing-masing," kata Ali.
Proses dan tahapan perampingan OPD sebagai upaya efisiensi anggaran dan penyederhanaan birokrasi ini ditargetkan dapat selesai pada tahun 2021 ini sehingga dapat segera direalisasikan melalui peraturan daerah (Perda).
Disebutkan bahwa terdapat dua opsi perampingan yang direkomendasikan kepada walikota sebagai penentu kebijakan.
Opsi perampingan pertama adalah opsi progresif yang akan memangkas 37 OPD menjadi 27 OPD, sedangkan opsi lainnya adalah secara pragmatis yang hanya memangkas sebanyak 7 OPD. (*)