Bantuan Sosial

Per September 2021 Ini, Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu Resmi Dihapus

Terhitung September 2021 ini, bantuan sosial tunai (BST) Rp 300 ribu yang ditujukan kepada warga terdampak pandemi Covid-19 resmi dihapus pemerintah.

Editor: Diah Anggraeni
Istimewa via Tribun Pontianak
Terhitung September 2021 ini, program Bantuan Sosial Tunai Rp 300 ribu yang diperuntukkan bagi warga terdampak pandemi Covid-19 resmi dihapus pemerintah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terhitung September 2021 ini, Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu yang ditujukan kepada warga terdampak pandemi Covid-19 resmi dihapus pemerintah.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, sejak awal program BST memang hanya direncanakan selama empat bulan, yakni Januari-April 2021.

Pemberian BST itu untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Program BST  lalu dilanjutkan selama dua bulan, yaitu Mei-Juni, sebab ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.

Baca juga: Cek Penerima BST hingga Bantuan Beras Secara Online, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Risma menegaskan, penyaluran BST hanya disebabkan jika terjadi kegawatdaruratan di masa pandemi Covid-19.

"Sudah, saya enggak berani. Itu emang BST penyalurannya disebabkan untuk pandemi," terang Risma dilansir dari Antara, Selasa (21/9/2021).

Pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali kemarin, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sudah tidak ada lagi wilayah yang menerapkan level 4.

Tak hanya itu, PPKM kali ini pun lebih diperlonggar sehingga kegiatan perekonomian bisa berjalan lebih leluasa.

BST merupakan bansos yang dikeluarkan Kementerian Sosial dalam masa PPKM darurat. Besaran BST senilai Rp 300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos ke penerima bantuan.

Total, sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST Covid-19.

Kemensos juga memberikan bansos PPKM berupa beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus lalu.

Fokus pada Dua Strategi

Kini, bansos Kemensos kembali pada dua program reguler, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Sosial Tri Rismaharini memaparkan, strategi Kementerian Sosial mengakselerasi penanganan kemiskinan bertumpu pada dua pilar utama, yakni meningkatkan pendapatan dan mengurangi pengeluaran.

Risma menyatakan, peningkatan pendapatan dilakukan dengan menghidupkan "mesin kedua" perekonomian, dan pelakunya bisa ibu atau bapak di dalam rumah tangga.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved