Berita Nasional Terkini

Resmi, Pemerintah Rilis Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Ada 16 Tanggal Merah

Resmi, pemerintah rilis daftar Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2022, Ada 16 Tanggal Merah

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Travel
Simak daftar Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2022 resmi dari Pemerintah 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akhirnya merilis daftar Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2022, mendatang.

Total, ada 16 tanggal merah yang diumumkan Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy.

Diketahui, pada 2021 ini, Pemerintah banyak mengubah jadwal Hari Libur Nasional dan cuti bersama.

Hal ini dilakukan untuk menghindari long weekend yang berpotensi menjadi momentum penyebaran Covid-19.

Simak daftar Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2022 yang sudah diumumkan resmi oleh Pemerintah.

Baca juga: DIGESER! Inilah Perubahan Libur 10 Agustus 2021 dan Daftar Lengkap Hari Libur Nasional /Cuti Bersama

Baca juga: Update Hari Libur Nasional & Cuti Bersama, Maulid Nabi & Tahun Baru Islam Diubah, Nasib Idul Adha?

Baca juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2021, Catat Jadwal Pelayanan Samsat dan SIM Polres Malinau Kembali Dibuka

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Simak Rinciannya, Pemerintah telah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB tersebut diputuskan lewat Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 pada Rabu (22/09/2021).

Rakor ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Selain itu, Rakor tersebut dihadiri oleh dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari setkab.go.id.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Muhadjir menegaskan, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," tambahnya.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Berlaku Hanya Satu Hari bagi ASN, Senin Wajib Berkantor

Kemudian, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved