Berita Tarakan Terkini
Cuti Bersama Lebaran Berlaku Hanya Satu Hari bagi ASN, Senin Wajib Berkantor
Mulai Rabu (12/5/2021) hari ini, seluruh ASN menjalani cuti bersama. Tahun 2021, masa cuti bersama ASN hanya terhitung satu hari.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Mulai Rabu (12/5/2021) hari ini, seluruh ASN menjalani cuti bersama.
Tahun 2021, masa cuti bersama ASN hanya terhitung satu hari.
Sa'aduddin Sakim, Kabag Organisasi Pemkot Tarakan mengemukakan, keputusan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Libur ASN mulai hari ini tanggal 12 Mei 2021. Liburnya cuma sampai tanggal 12 Mei 2021. Jadi Senin sudah masuk kerja," ujar Sa'aduddin Sakim.
Sebelumnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 awalnya akan dilaksanakan pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
Baca juga: BKAD Kaltara Telah Cairkan Rp 15 Miliar untuk Bayar THR 4.000 ASN
Namun keputusan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, cuti bersama tanggal 17-19 Mei 2021 dihapus.
Sehingga dengan demikian cuti bersama Hari Raya Idulfitri hanya pada 12 Mei 2021.
"Jadi hanya tanggal 12 aja libur bersama itu. Satu hari saja. Awalnya kan Senin dan Selasa ini masih libur. Tapi kembali ditarik dan dihapuskan," ucapnya.
Ia menambahkan, adapun pengawasan pasca Idulfitri 1442 Hijriah, pihaknya masih menunggu instruksi terbaru dari Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Instruksi pemerintah membuat surat laporan. Apalagi adanya larangan mudik bagi ASN yang sudah ditetapkan. Surat ini nanti dibuat Senin ini dan disampaikan ke Menpan-RB," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor: Tidak Ada Cuti Lebaran bagi ASN
Ia menjelaskan, setelah turun instruksi surat pemberitahuan maka akan ditindaklanjuti dan diteruskan ke perangkat daerah.
"Mereka nanti membuat laporan sesuai yang diminta pemerintah secara keseluruhan kepada Kemenpan-RB dan Kemendagri. Karena selama ini pemerintah koordinasinya ke Kemendagri," ungkapnya.
Adapun sanksinya sendiri, kata Sa'aduddin, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Kedisiplinan Pegawai.