Berita Pemkab Kutai Kartanegara
Selenggarakan Pelatihan Basic Operator dan Mechanic, Bupati: PT Buma Patut Dicontoh
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah didampingi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Ahmad Hadi Dwi Putra membuka Pelatihan Basic
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah didampingi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Ahmad Hadi Dwi Putra membuka Pelatihan Basic Operator dan Basic Mechanic (BOBM) secara virtual dari ruang kerjanya, pekan tadi.
Kegiatan tersebut digelar oleh PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma) Jobsite Indonesia Pratama yang berlokasi di Kecamatan Tabang.
Pelatihan yang gelar oleh PT Buma ini merupakan pelatihan yang ketiga kalinya.
Baca juga: OPD Kukar Harus Berkolaborasi dengan Diarpus
Mengawali sambutannya, Bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada manajemen PT Buma yang keberadaannya di Kukar konsisten terhadap pelaksanaan program BOBM, yang sangat membantu bagi putra daerah guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di Kukar.
Bupati berharap apa yang sudah dilakukan PT Buma agar terus dijalankan.
Menurutnya, skema konsep yang dilakukan oleh PT Buma ini bisa dijadikan contoh oleh perusahaan -perusahaan atau kontraktor-kontraktor lainnya di Kukar.
"Ini searah dengan kebijakan kami, salah satunya Kukar siap kerja yaitu memberikan bimbingan, pelatihan kepada putra-putri Kukar, untuk membangun semangat dan jiwa entrepreneurship serta memiliki keterampilan khusus," ujarnya.
Baca juga: Hingga Akhir 2021, Sekda Ungkap Ada 445 Jabatan yang Akan Disetarakan
Sementara itu, Kepala Teknik Tambang PT Indonesia Pratama Arifin Batung mengatakan, pelatihan ini diadakan untuk memberikan kesempatan kepada pemuda di sekitar lokasi tambang yang belum mempunyai keterampilan.
Ia juga berpesan kepada peserta yang lulus seleksi agar memanfaatkan kesempatan dengan baik, ikuti peraturan yang sudah ditentukan dan jangan disia-siakan.
"Karena kesempatan seperti ini tidak akan datang untuk kedua kali. Sekali melanggar ketentuan dan peraturan, maka tidak akan diterima lagi di perusahaan PT Buma," tegasnya. (adv)