Berita Pemkab Kutai Kartanegara
Hingga Akhir 2021, Sekda Ungkap Ada 445 Jabatan yang Akan Disetarakan
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H Sunggono mengungkapkan, dirinya mendapat pesan dari Bupati Edi Damansyah untuk mengingatkan
TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H Sunggono mengungkapkan, dirinya mendapat pesan dari Bupati Edi Damansyah untuk mengingatkan kembali bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal biasa dan lumrah dalam dinamika aparatur sipil negara (ASN).
"Semua itu satu wujud keseriusan pemerintah mengawal visi dan misi Kukar Idaman dalam RPJMD 2021-2026. Ini penting untuk menepati janji kepada masyarakat Kukar. Mutasi adalah salah satu upaya perwujudan pencapaian target kinerja," ujarnya saat menyaksikan serah terima jabatan (sertijab) pejabat pimpinan tinggi pratama di ruang serba guna kantor bupati, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Penyelamatan Arsip Foto dan Dokumen Bersejarah, Bupati Resmikan Pondok Kesah Ayumi
Sunggono berharap, semua ASN terutama pejabat pimpinan tinggi pratama dapat mengambil peran utama baik dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi maupun memunculkan kreativitas dan inovasi-inovasi.
Untuk setiap jabatan pimpinan tinggi pratama ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, pendidikan, kepangkatan, rekam jejak jabatan dan integritas.
"Mungkin kalau susah menerjemahkan bahasa integritas, yaitu sesuainya atau kesesuaian antara ucapan, perkataan dengan perbuatan," katanya.
Lebih lanjut Sunggono menerangkan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan, jabatan pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap ASN serta mengamalkan nilai-nilai dasar ASN serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN.
Baca juga: Masuk Nominasi Lomba Tingkat Provinsi Kaltim, Maslianawati Berharap Dasawisma Rosella Juara
Diungkapkan Sunggono, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan MenPAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Manajemen Sistem Kinerja PNS, maka Pemkab Kukar kedepannya akan secara khusus mencermati pelaksanaan ketentuan tersebut.
Lebih lanjut Sunggono menerangkan, penyederhanaan dan penyetaraan jabatan ini mengamanatkan bahwa sampai akhir 2021, setidaknya ada kurang lebih 445 jabatan yang akan disetarakan.
"Untuk eselon empat disetarakan jabatan fungsional pratama, eselon tiga fungsional madya, dan seterusnya, insya Allah akhir tahun ini kita laksanakan," pungkasnya.
Acara sertijab ditandai penandatangan berita acara serah terima jabatan dan berita acara serah terima aset dari pejabat lama ke pejabat yang baru. (adv)