Virus Corona
Syarat Naik Pesawat Terbaru, tak Ada PPKM Level 4 di Jawa Bali, Aturan Penerbangan harus Vaksin?
Ini syarat naik pesawat terbaru, PPKM diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021. Tak ada PPKM level 4 di Jawa Bali, aturan penerbangan harus vaksin?
Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat, Tak Izinkan Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun, Aturan Penerbangan Terbaru
Aturan penerbangan antar bandara di Jawa Bali
Secara rinci, ketentuan untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa Bali yakni penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Maka bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Lain halnya dengan penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara antara bandara yang berada di daerah PPKM Level 3 dan Level 2 pada wilayah Jawa Bali.
Aturan penerbangan dari atau menuju bandara di Jawa Bali
Di sisi lain, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa Bali ke bandara di Jawa Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan bahwa penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat untuk Lion Air, Wings Air dan Batik Air, Perhatikan Aturan Setiap Bandara
Selain itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Maka perlu diketahu, bahwa syarat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten.
Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
Aturan penerbangan internasional
Sementara itu, untuk penerbangan internasional kini diatur bahwa pintu masuk udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.