Virus Corona

Syarat Naik Pesawat Terbaru, tak Ada PPKM Level 4 di Jawa Bali, Aturan Penerbangan harus Vaksin?

Ini syarat naik pesawat terbaru, PPKM diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021. Tak ada PPKM level 4 di Jawa Bali, aturan penerbangan harus vaksin?

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi. Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Ini syarat naik pesawat terbaru, PPKM diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021. Tak ada PPKM level 4 di Jawa Bali, aturan penerbangan harus vaksin? 

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Pelaku perjalanan harus sudah divaksin dua dosis atau full vaksinasi.

Bagi warga negara Indonesia ( WNI ) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Sedangkan bagi warga negara asing ( WNA ) wajib telah menerima vaksin dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia.

Selain persyaratan vaksin, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.

Adapun tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai.

Maka pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali tes RT-PCR tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.

Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Kapal Laut Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Baca juga: Balikpapan Batal Dapat Status PPKM Level 3, Walikota Rahmad Masud Pertanyakan Langsung ke Pusat

Baca juga: PPKM Akan Terus Berlanjut? Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia Diprediksi Masih Terjadi Desember

(*)

Artikel terkait Virus Corona Lainnya
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved