Virus Corona
Syarat Naik Pesawat Terbaru, tak Ada PPKM Level 4 di Jawa Bali, Aturan Penerbangan harus Vaksin?
Ini syarat naik pesawat terbaru, PPKM diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021. Tak ada PPKM level 4 di Jawa Bali, aturan penerbangan harus vaksin?
TRIBUNKALTIM.CO - Masih dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 Pemerintah masih memperpanjang masa PPKM.
Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM mulai 21 September - 4 Oktober 2021 mendatang.
Bagaimana syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru di masa PPKM hingga 4 Oktober 2021.
Diketahui, tak ada lagi PPKM Level 4 di wilayah Jawa Bali, bagaimana dengan syarat naik pesawat atau aturan penerbangan terbaru?
Apakah vaksin masih menjadi syarat untuk naik pesawat?
Dalam pengumuman Pemerintah yang disampaikan, Senin (20/9/2021) lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional berada di bawah 2.000 kasus.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, seiring dengan itu, menurut Luhut, kasus aktif pun sudah lebih rendah dari 60.000 kasus.
Untuk wilayah Jawa Bali, kasus harian telah turun hingga 98 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021.
Baca juga: INILAH RINCIAN Syarat Naik Pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air, Cek Aturan Penerbangan Terbaru
Baca juga: Selain Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama, Ini Aturan Melakukan Perjalanan dengan Bus Damri
Baca juga: INILAH Syarat Naik Kapal Laut Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Daerah PPKM Level 1 - 4
"Dengan berbagai perbaikan tersebut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9/2021).
Pada periode PPKM 21 September-4 Oktober 2021 kali ini, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satunya syarat perjalanan udara domestik dan internasional.
Sepanjang dua pekan ke depan pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3 maupun Level 2 di Jawa-Bali.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan beleid yang diperbaharui per 21 September 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat, Tak Izinkan Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun, Aturan Penerbangan Terbaru
Aturan penerbangan antar bandara di Jawa Bali
Secara rinci, ketentuan untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa Bali yakni penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Maka bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Lain halnya dengan penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara antara bandara yang berada di daerah PPKM Level 3 dan Level 2 pada wilayah Jawa Bali.
Aturan penerbangan dari atau menuju bandara di Jawa Bali
Di sisi lain, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa Bali ke bandara di Jawa Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan bahwa penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat untuk Lion Air, Wings Air dan Batik Air, Perhatikan Aturan Setiap Bandara
Selain itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Maka perlu diketahu, bahwa syarat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten.
Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
Aturan penerbangan internasional
Sementara itu, untuk penerbangan internasional kini diatur bahwa pintu masuk udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Pelaku perjalanan harus sudah divaksin dua dosis atau full vaksinasi.
Bagi warga negara Indonesia ( WNI ) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Sedangkan bagi warga negara asing ( WNA ) wajib telah menerima vaksin dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia.
Selain persyaratan vaksin, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.
Adapun tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai.
Maka pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali tes RT-PCR tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Kapal Laut Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Baca juga: Balikpapan Batal Dapat Status PPKM Level 3, Walikota Rahmad Masud Pertanyakan Langsung ke Pusat
Baca juga: PPKM Akan Terus Berlanjut? Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia Diprediksi Masih Terjadi Desember
(*)