Berita Nasional Terkini
INILAH RINCIAN Syarat Naik Pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air, Cek Aturan Penerbangan Terbaru
Inilah rincian syarat naik pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air, cek aturan penerbangan terbaru.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi penting soal aturan penerbangan terbaru di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM).
Inilah rincian syarat naik pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air.
Khususnya diperuntukkan bagi penumpang pesawat yang hendak bertujuan ke wilayah PPKM Level 1- 4.
Cek juga aturan penerbangan terbaru.
Aturan dan syarat naik pesawat mengalami perubahan usai pandemi Covid-19 melanda.
Ya, pandemi Covid-19 membuat manusia beradaptasi dengan kenormalan baru .
Salah satunya berdampak aturan penerbangan yang sekarang lebih ketat untuk calon penumpang pesawat.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Terbaru Lion Air, Batik Air dan Wings Air ke Daerah PPKM Level 1 - 4
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Terbaru Lion Group ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Baca juga: ATURAN Penerbangan Terbaru, Syarat Naik Pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air ke Wilayah PPKM
Ada sejumlah syarat penerbangan terbaru yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum bepergian.
Tentu saja peraturan penerbangan terbaru ini disesuaikan juga dengan ketentuan pemerintah daerah (Pemda) dari dan ke bandara tujuan di daerah tersebut.
Sesuai dengan syarat naik pesawat, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, maskapai hanya mengizinkan penumpang di atas 12 tahun untuk perjalanan udara.
Berdasarkan aturan naik pesawat, maka penumpang di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan.
"Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat," ucap Danang dalam siaran pers, seperti dikutip TribunKaltim.co dari BangkaPos.com di artikel yang berjudul Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Lion Air September 2021.
Baca juga: MAU ke Wilayah PPKM Level 1 - 4? Inilah Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia
Maskapai juga meminta penumpang untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Pasalnya setiap penumpang yang telah dilakukan sampel uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) berisi data valid dan terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.