Berita Tarakan Terkini
Command Center di Tarakan tak Berlakukan Tilang Elektronik
Beberapa hari terakhir, masyarakat menerima informasi bahwa CCTV yang terintegrasi langsung ke Command Center bisa melakukan tilang elektronik
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Beberapa hari terakhir, masyarakat menerima informasi bahwa CCTV yang terintegrasi langsung ke Command Center bisa melakukan tilang elektronik.
Informasi ini tertulis dan tersebar dalam beberapa grup WhatsApp di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Menaggapi itu, Fadly Wardhana, Kepala UPT Tarakan Command Center ATCS mengatakan kepada TribunKaltim.co pada Jumat (24/9/2021).
Dia jelaskan, pihaknya dalam momen ini ingin meluruskan informasi yang sudah terlanjur beredar di tengah masyarakat Kota Tarakan.
Baca juga: Masih Berproses, CCTV Terintegrasi ke Command Center Tarakan Dikebut
Baca juga: Perkuat Layanan Command Center, Kantor Diskominfo, Statistik dan Persandian Tarakan Dipindahkan
Baca juga: Mudah! Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik yang Berlaku sejak Maret 2021
Informasi yang sudah terlanjur tersebar dalam grup WhatsApp dan media sosial tersebut berbunyi:
"Info semua CCTV sudah aktif di setiap simpangan jalan, harap patuhi rambu-rambu lalu lintas dan akan diadakan tilang elektronik. Sampaikan ke semua keluarga dan kerabat”.
Ditegaskan Fadly Wardhana, informasi yang beredar tersebut, dipastikan hoaks atau bohong, terkait adanya kata "tilang elektronik."
Ia membenarkan bahwa saat ini untuk CCTV sudah mulai aktif setelah dipasang di beberapa titik atau ruang persimpangan jalan di Kota Tarakan.
Baca juga: Tunjang Pelayanan Publik, Pemkot Tarakan Akan Tempatkan Command Center di Kantor Diskominfo
“Jadi kami menitikberatkan pada kata tilang elektroniknya. Bukan CCTV-nya. Kalau CCTV-nya benar sudah ada. Tapi kalau masalah sistem e-Tilangnya itu, kita harus berada di level lebih tinggi lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, yang dimaksudkan dengan level lebih tinggi yakni harus meningkatkan spesifikasi yang lebih tinggi.
Ia melanjutkan saat ini spesifikasi yang dimiliki Tarakan Command Center yakni CCTV ATCS atau area traffic control system.
“Jadi tidak sampai ke tilang elektronik. ATCS ini bisa menghitung jumlah dan jenis kendaraan yang lewat. Pemantauan kondisi berlalu lintas tidak tertib dan bisa ditegur secara langsung,” jelasnya.
Baca juga: Lakukan Evaluasi, AOOC Bandara Balikpapan Jadi Rujukan Polda Kaltim Bangun Command Center
Sehingga sekali lagi ia menegaskan bahwa tidak betul jika Tarakan Command Center juga bisa melakukan penilangan.
Karena dalam e-Tilang ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Dan menjadi kewenangan instansi lain.
“Bukan kewenangan Command Center,” pungkasnya. (*)