Otomotif
Mudah! Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik yang Berlaku sejak Maret 2021
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) telah diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) telah diberlakukan secara nasional sejak Maret 2021.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengendara akan direkam tilang elektronik.
Di antaranya pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tak memakai helm, memainkan gawai saat berkendara, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.
Setiap pelanggaran ketentuan berlalu lintas akan dikenakan denda sesuai pasal yang berlaku.
Baca juga: Hindari Calo, Kini Perpanjang SIM Cukup Lewat Ponsel, Unduh Aplikasi Sinar
Denda tilang elektronik baru bisa dibayar setelah putusan hakim keluar.
Pengendara yang melanggar akan melakukan pembayaran sebesar putusan itu.
Caranya, gampang sekali.
"Silakan masuk ke dalam website di etilang.kejaksaan.go.id," ungkap Iptu Supri, perwira ETLE Subdit Gakkum, Polda Metro Jaya.
Setalah masuk ke dalam laman tersebut, input nomor registrasi tilang yang terdapat di SMS.
Setelah itu, tertera nama pelanggar, nomor kendaraan bermotor.
Nah, sobat tinggal klik 'pilih'.
Setelah itu, keluar data diri sobat, nilai denda yang harus dibayar dan kode pembayaran.
Kode pembayaran ini penting diingat untuk melakukan pembayaran baik melalui ATM, internet banking atau langsung membayar di teller.
Jika yakin ingin membayar, pilih tanggal pembayaran dan klik bayar.
Baca juga: Apakah Spion Bukan Orisinal Dikenakan Tilang? Yuk, Cari Tahu Standardisasinya
Di halaman pembayaran ini ada menu panduan pembayaran.