CPNS 2021
INFO CPNS Kaltim: Gagal Lanjut SKB Kendati Lulus Passing Grade Tes SKD, Apa Penyebabnya?
Informasi penting tentang seleksi CPNS 2021 Kalimantan Timur, gagal lanjut SKB kendati lulus passing grade tes SKD seleksi CASN 2021, apa penyebabnya?
TRIBUNKALTIM.CO - Informasi penting tentang seleksi CPNS 2021 Kalimantan Timur.
Jangan heran apabila hasil tes SKD CPNS 2021 lulus passing garde, tapi tak bisa lanjut ke tahapan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Kasus gagal lanjut SKB kendati lulus passing grade tes SKD seleksi CASN 2021 bisa saja terjadi.
Apa penyebabnya?
Untuk diketahui pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 masih berlangsung hingga sekarang.
Dimulai 2 September 2021 lalu, masing-masing instansi mempunyai jadwal yang berbeda.
Dalam pelaksanaan SKD, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.
Baca juga: Akibat Koneksi Telkom & IndiHome Bermasalah, BKN Jadwalkan Ulang Tes SKD CPNS 2021 di Beberapa Titik
Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Inilah Cara Download Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2021
Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Tips Lancar Ujian SKD CPNS 2021, Jangan Lupa Sholat Hajat, Bacaan Niat & Tata Cara
Agar bisa lulus, semua peserta SKD CPNS 2021 harus mencapai target nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan.
Tak terkecuali CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Dalam SKD ada tiga materi yang akan diujikan yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk lulus, peserta dengan formasi umum harus memenuhi passing grade TWK 65, TIU 80 dan TKP 166.
Baca juga: Inilah Ketentuan Selanjutnya bagi Peserta yang Lulus Tahap SKD CPNS 2021
Berbeda dari formasi umum, untuk formasi kebutuhan khusus atau disabilitas nilai passing grade-nya yaitu TIU 60, TKP 166, dan TWK 65.
Sedangkan passing grade formasi lulusan cumlaude yaitu TIU 85, TKP 166, dan TWK 65.
"Untuk formasi dokter itu TIU-nya 80. Jadi berbeda, sehingga diharapkan peserta bisa melebihi dari standar yang telah ditetapkan. Karena meski lulus, belum tentu bisa lanjut ke tahapan SKB," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).
Setelah mencapai nilai passing grade, akan kembali dilakukan perangkingan sesuai dengan kebutuhan jabatan.