Hotel Menunggak Pajak
Walikota Samarinda Andi Harun Beber Alasan Pasang Plang Bagi Penunggak Pajak
Walikota Samarinda, Andi Harun, memberikan keterangan terkait alasan pemasangan plang spanduk bagi pihak yang melakukan tunggakan pajak
Kepala Bapenda kota Samarinda, Hermanus Barus membenarkan pemasangan pelang yang dilakukan oleh jajarannya tersebut.
Saat dikonfirmasi di balai kota Samarinda, Hermanus mengatakan tindakan tersebut bukanlah penyegelan melainkan sekedar penanda tunggakan pajak oleh yang bersangkutan.
"Kita belum sampai menutup atau menyegel, kita hanya memberi tanda bahwa yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban perpajakan," terang Hermanus.
Lebih lanjut kepala Bapenda tersebut mengkonfirmasi bahwa besar tunggakan pajak hotel yang belum terlunasi sekitar Rp 4 Miliar, yang tertunggak sejak tahun 2018.
"Tunggakannya itu ada dari hasil pemeriksaan BPK, dan yang reguler, artinya pajak yang dibayarkan setiap bulan itu belum dibayarkan," sebutnya.
Langkah yang diambil oleh Bapenda ini juga merupakan hasil pendampingan penagihan piutang dengan kejaksaan negeri (Kejari) Kota Samarinda yang telah dijalin bersama pemkot sejak beberapa waktu terakhir.
Adapun jangka waktu pemasangan spanduk penanda itu tidak disebutkan akan dilakukan sampai tenggat waktu tertentu, Bapenda sendiri menunggu iktikad baik dari pihak hotel dengan segera melakukan pelunasan pajak tersebut.
"Nanti apabila tiba masanya, jika masih belum (dilunasi), maka dapat kita segel, jika kita segel itu tidak terelokasi, jika dilakukan secara paksa, maka dapat kita sita," papar Hermanus lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/alasan-pemasangan-spanduk.jpg)