Hotel Menunggak Pajak
Walikota Samarinda Andi Harun Beber Alasan Pasang Plang Bagi Penunggak Pajak
Walikota Samarinda, Andi Harun, memberikan keterangan terkait alasan pemasangan plang spanduk bagi pihak yang melakukan tunggakan pajak
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun, memberikan keterangan terkait alasan pemasangan plang spanduk bagi pihak yang melakukan tunggakan pajak daerah.
Seperti yang telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda terhadap Hotel Selyca Mulia yang berada di Jalan Bhayangkara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, karena dinilai telah menunggak kewajiban pajak sejak tahun 2018.
Menurut Walikota Andi Harun, ada beberapa alasan mengapa Pemkot Samarinda mengambil langkah pemasangan spanduk penanda tunggakan pajak terhadap pihak penunggak pajak.
Baginya, salah satu di antaranya adalah agar pihak penunggak pajak atau pemilik usaha menyadari kewajiban pajak yang harus segera diselesaikan.
Baca juga: BREAKING NEWS Hotel Selyca Mulia Samarinda Dipasang Plang oleh Pemkot, Menunggak Pajak
Baca juga: Kejari Samarinda Akui Sudah Tagih Piutang Pajak ke Hotel Selyca Mulia
Baca juga: Alasan Hotel Selyca Mulia Samarinda Tunggak Pajak, Singgung Pemasukan Event dan Kuliner
"Sisi lainnya agar masyarakat mengetahui bahwa kita (pemerintah) berusaha agar berlaku sama dan adil terhadap penunggak pajak, baik kepada usaha kecil ataupun skala menengah ke atas," ujar Walikota Andi Harun, saat ditemui di balai Kota Samarinda, Jumat (24/9/2021).
Andi Harun berharap langkah yang dilakukan dapat menciptakan kondisi sosial yang tertib di kota Samarinda.
Sekaligus sebagai penyadar penting nya membayar pajak bagi masyarakat.
"Ya karena hasilnya (pembayaran pajak) juga akan kembali kepada kegiatan pembangunan bagi masyarakat," lanjutnya.
Baca juga: Pasang Plang Penanda di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Menunggak Pajak Rp 4 Miliar
Terkait pengaruh pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu alasan tidak stabilnya keuangan di beberapa unti usaha termasuk perhotelan dan pariwisata, sang walikota menanggapi bahwa pemerintah tidak menutup mata akan hal tersebut.
"Namun hotel yang kita pasang spanduk pemberitahuan ini menunggak pajak bahkan sebelum masa pandemi, bertahun-tahun sebelum masa pandemi sudah menunggak, upaya ini kita lakukan agar usaha menengah ke atas sadar akan kewajiban pajaknya," kata Walikota Andi Harun menanggapi.
Pemerintah kota pun membuka peluang bagi pihak mana pun untuk dapat segera menunjukkan iktikad baiknya dalam penyelesaian urusan pajak dengan pihak pemkot.
Terkait prosedur pembayaran dan semacamnya, walikota tak membatasi para pelaku usaha untuk berkonsolidasi dengan dinas dan perangkat daerah yang bertanggung jawab.
Baca juga: Dipasang Plang Tunggak Pajak, Hotel Selyca Mulia Samarinda akan Lakukan Pelunasan
"Yang paling penting mereka mau membayar, bagaimana pun cara membayarnya, apakah dengan cara mencicil silahkan langsung ke Bapenda, pemerintah juga akan fleksibel selama tidak melanggar aturan dan Undang-undang," beber mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Samarinda melakukan langkah pemasangan pelang penanda tunggakan pajak di Hotel Selyca Mulia, jalan Bhayangkara, kota Samarinda.
Pemasangan pelang dilakukan pada Jum'at siang (24/9/2021) dengan banner dan stiker di dinding samping pintu masuk hotel yang memberitahukan bahwa wajib pajak (hotel) tersebut belum melunasi kewajiban pajak daerah.
Kepala Bapenda kota Samarinda, Hermanus Barus membenarkan pemasangan pelang yang dilakukan oleh jajarannya tersebut.
Saat dikonfirmasi di balai kota Samarinda, Hermanus mengatakan tindakan tersebut bukanlah penyegelan melainkan sekedar penanda tunggakan pajak oleh yang bersangkutan.
"Kita belum sampai menutup atau menyegel, kita hanya memberi tanda bahwa yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban perpajakan," terang Hermanus.
Lebih lanjut kepala Bapenda tersebut mengkonfirmasi bahwa besar tunggakan pajak hotel yang belum terlunasi sekitar Rp 4 Miliar, yang tertunggak sejak tahun 2018.
"Tunggakannya itu ada dari hasil pemeriksaan BPK, dan yang reguler, artinya pajak yang dibayarkan setiap bulan itu belum dibayarkan," sebutnya.
Langkah yang diambil oleh Bapenda ini juga merupakan hasil pendampingan penagihan piutang dengan kejaksaan negeri (Kejari) Kota Samarinda yang telah dijalin bersama pemkot sejak beberapa waktu terakhir.
Adapun jangka waktu pemasangan spanduk penanda itu tidak disebutkan akan dilakukan sampai tenggat waktu tertentu, Bapenda sendiri menunggu iktikad baik dari pihak hotel dengan segera melakukan pelunasan pajak tersebut.
"Nanti apabila tiba masanya, jika masih belum (dilunasi), maka dapat kita segel, jika kita segel itu tidak terelokasi, jika dilakukan secara paksa, maka dapat kita sita," papar Hermanus lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/alasan-pemasangan-spanduk.jpg)