Berita Kukar Terkini
Ayo Ikutan Lelang 139 Kendaraan Dinas Pemkab Kukar, Waktu Kurang 2 Hari, Warga Bisa Patungan
Semua warga bisa ikutan lelang kendaraan dinas yang dilaksanakan oleh Pemkab Kukar. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 139 kendaraan dinas milik Pemeri
- Jaminan disetorkan ke nomor virtual account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.
Baca juga: BKAD Mulai Lakukan Penarikan Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Kabupaten Paser
4. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai dengan batas waktu di atas.
5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelahl elang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
6. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsukensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Peserta lelang tidak dapat mengajukan gugatan perdata atau tuntutan pidana apabila terjadi pembatalan sesuai ketentuan.
7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi, panitia lelang pada BPKAD Kukar Toni Bowo Satoto (HP: 082155670088). KPKNL Samarinda, Jalan Ir. H. Juanda No. 6, Lantai 1 – 2 Samarinda, Telepon : 0541-6524008.
8. Bagi peserta lelang yang ingin melihat objek lelang diharapkan berkumpul di Kantor BPKAD Kukar pada hari senin (27/9/2021) pukul 10.00-14.00 WITA.
Bagi peserta lelang yang hanya ingin memiliki satu unit motor dari pelelangan sistem paket ini, dapat membentuk atau bergabung dengan kelompok dan patungan agar bisa membelinya dalam bentuk satu paket utuh. Untuk pembagiannya kendaraan dalam setiap unitnya bisa diatur oleh anggota kelompok tersebut. (*)