Berita Paser Terkini
BKAD Mulai Lakukan Penarikan Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Kabupaten Paser
Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menarik beberapa kendaraan Dinas Pejabat.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah menarik beberapa kendaraan Dinas Pejabat.
Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah pada BKAD Paser Ahmad Reyad mengatakan penarikan tersebut dilakukan dikarenakan semua kendaran Dinas Pejabat yang belum dikembalikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan per 15 April 2021.
"Jadi, Kita lakukan penjemputan aset di beberapa Dinas di Komplek Perkantoran karena waktu penarikan kendaraan ini sudah habis kemarin," kata Kabid Aset Daerah BPKAD Paser Ahmad Reyad saat ditemui diruang kerjanya. Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Baznas Paser Targetkan Pembayaran Zakat Tahun Ini Capai Rp 1,2 M
Baca juga: Wabup Paser Syarifah Masitah Assegaf Dukung Upaya TPID dan BI Buat Pengendalian Inflasi Daerah
Reyad menerangkan terdapat dua tim dari BKAD yang melakukan pendataan kendaraan Dinas yang belum mengembalikan seduai tenggat waktu yang ditetapkan.
Sementara untuk total keseluruhan yang dilakukan penarikan, Ia mengaku belum memastikan total keseluruhan kendaraan yang ditarik.
Kendaraan-kendaraan yang ditarik kemarin itu dari beberapa Dinas diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Pendidikan dan Kebudayan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Baca juga: NEWS VIDEO Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah, Rapat Kemenag Paser bersama Organisasi Masyarakat
Selain itu, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koprasi dan UKM, Dinas Pemuda olahraga dan Pariwisata, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, DPMD, Bappedalitbang, Disdukcapil, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Ia menegaskan, BKAD Paser tidak akan menarik kendaraan operasional yang digunakan untuk pelayanan publik seperti tenaga Kesehatan, BPBD, Bagian Pertamanan, Pelayanan Publik, dan lainnya.
Kendaraan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam status aset khusus karena keberadaannnya masih dibutuhkan para ASN pelayan publik.
Baca juga: Ibu Kota Negara Hadir di Penajam Paser Utara, DPRD PPU Beber Kemampuan SDM Setempat Masih Rendah
Baca juga: Dukung IKN Baru, Telkomsel Bangun 4.970 Unit BTS, Sediakan Layanan 4G di Bandara dan Pelabuhan
"Kami buatkan nanti penetapan statusnya per kendaraan berapa nomor platnya digunakan atas nama siapa, dan peruntukannya," terangnya.
Hingga hari ini, lanjutnya pihaknya masih menunggu beberapa kendaraan Dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat.
"Sampai hari ini kami masih menunggu di kantor untuk Pejabat yang ingin melakukan pengembalian kendaraan Dinas," tutupnya.
Telusuri Pensiunan Pejabat
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser mulai dari Kamis (15/4/2021) kemarin, hingga hari ini mulai melakukan penarikan kendaraan bagi pejabat.
Penarikan tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya edaran dari BKAD Paser terkait masa sewa kendaraan pejabat yang sudah habis. Jumat (16/4/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bkad-paser-di-kompleks-perkantoran-km5.jpg)