Berita Nasional Terkini

Dibekuk KPK, Nasib Azis Syamsuddin di DPR Terjawab, Ada Bantuan Golkar, Airlangga Hartarto Penentu

Dibekuk KPK, nasib Azis Syamsuddin di DPR terjawab, ada bantuan Golkar, Airlangga Hartarto penentu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka KPK dan mengenakan rompi orange 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua DPR RI dari Golkar Azis Syamsuddin resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). 

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Azis Syamsuddin diduga terlibat kasus suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Terbaru, Golkar sebagai partai tempat Azis Syamsuddin bernaung menawarkan bantuan hukum.

Sementara itu, Azis Syamsuddin sudah bersurat ke Golkar soal pengunduran dirinya dari posisi Wakil Ketua DPR.

Siapa pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI, menurut Sekjen Golkar Adies Kadir, akan ditentukan oleh Airlangga Hartarto.

Sekadar informasi, KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin di kediamannya.

Baca juga: NEWS VIDEO Azis Syamsuddin Dikabarkan Minta KPK Tunda Pemeriksaan karena Jalani Isoman

Baca juga: Dikabarkan Terseret Kasus Korupsi, Firli Bahuri Berharap Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK Besok

Baca juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK? Golkar Kirim Doa, Dipanggil Bapak Asuh oleh Robin Pattuju

Semula, Azis Syamsuddin menolak hadir di KPK dengan alasan menjalani isolasi mandiri.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR, Golkar Segera Bahas Penggantinya dalam Waktu DekatKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Buntur dari kasus itu, Azis pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI fraksi Golkar.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Partai Golkar DRP RI Adies Kadir dalam konferensi pers, Sabtu (25/9/2021).

"Saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat Pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar," ucap dia, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Mengenai siapa kader partai yang mengganti posisi Azis itu, Golkar baru akan memutuskannya dalam waktu dekat.

Adies menegaskan, siapapun kader partai yang ada di jajaran DPR punya hak untuk duduk sebagai Wakil Ketua DPR.

"Terkait dengan penggantinya, parati Golkar akan memproses dalam waktu dekat," kata dia.

Pemilihan anggota kader untuk kursi Wakil Ketua DPR merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar, yakni Airlangga Hartarto.

"Kalau di Golkar, kami ada AD ART untuk sementara waktu Azis dinon-aktifkan."

"Kami punya 85 anggota kader di DPR, semua punya chance menduduki posisi tersebut.

Hal ini merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar," jelas dia.

Baca juga: NEWS VIDEO Stepanus Robin Akui Terima Uang Urus Perkara di KPK, Bantah Terima dari Azis Syamsuddin

Selain itu, Adies mengatakan pihaknya menghormati dan mengawasi proses hukum yang berjalan pada Azis Syamsuddin.

Dikatakannya, partai juga akan menyiapkan bantuan hukum bagi Azis apabila diminta yang bersangkutan.

"Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui badan advokasi hukum dan HAM terhadap seluruh kader partai yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila diminta yang bersangkutan," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Tak sendirian, kasus itu juga menyeret nama Aliza Gunado, kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK di Lampung Tengah," ucap Ketua KPK Firli dalam konferensi pers, Sabtu (25/9//2021).

Firli pun menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.

"Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ungkap Firli, melansir Tribunnews.com.

Selanjutnya, lanjut Firli, Robin menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Baca juga: Sempat Mangkir, Firli Bahuri Bakal Panggil Lagi Azis Syamsuddin, Ketua KPK Pastikan Kasus Tuntas

Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan uang Rp2 miliar itu dan kemudian disetujui oleh Azis.

"Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ," jelas Firli.

Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin, beber Firli, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.

Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," kata Firli.

Masih di bulan Agustus 2020, sambung Firli, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing itu, kata Firli, kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Baca juga: Profil dan Karir Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Kini Dicekal KPK, Rumah dan Kantor Digeledah

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelas Firli.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved