Berita Nasional Terkini

Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK? Golkar Kirim Doa, Dipanggil Bapak Asuh oleh Robin Pattuju

Azis Syamsuddin jadi Tersangka KPK? Golkar kirim doa, dipanggil Bapak Asuh oleh Stepanus Robin Pattuju

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Istimewa
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Simak profil dan karir Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang kini dicekal KPK, rumah dan kantor digeledah. Belakangan dikabarkan sudah menjadi tersangka KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Lembaga antirasuah itu dikabarkan sudah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Politikus Golkar ini dikabarkan terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Jubir KPK, Ali Fikri pun menjelaskan mengenai informasi penetapan tersangka Azis Syamsuddi, tersebut.

Sementara, Golkar, partai tempat Azis Syamsuddin bernaung mengirimkan doa terbaik untuk kadernya tersebut.

Baca juga: NEWS VIDEO Stepanus Robin Akui Terima Uang Urus Perkara di KPK, Bantah Terima dari Azis Syamsuddin

Baca juga: NEWS VIDEO Azis Syamsuddin Diduga Beri Suap Rp 3,5 Miliar kepada Eks Penyidik KPK

Baca juga: Profil dan Karir Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Kini Dicekal KPK, Rumah dan Kantor Digeledah

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dikabarkan terlibat kasus yang membelit eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasusnya, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media yakni dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Dikonfirmasi hal tersebut, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis.

Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.

Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved